Dilihat: 4x

Labuhanbatu, jurnalpolisi.id

18 Maret 2025 Anggota Unit Kodim 0209 Labuhanbatu bersama Intel Korem 022 Pantai Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE alias Andi (37), warga Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan yang terletak di Dusun Kampung Baru, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa sore (18/3/2025).

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku HE mengaku bahwa sabu tersebut dibawa dari Panipahan, Provinsi Riau, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu. Pelaku mengungkapkan bahwa dirinya terlibat dalam peredaran narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Intel Kodim 0209 Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan ini masih dalam tahap pengembangan, dengan identitas pemasok barang haram tersebut yang telah diketahui namun masih dalam pengejaran pihak berwenang.

“Kasus ini sedang kami kembangkan, dan pemasok sabu yang telah kami identifikasi sedang kami buru,” ujar sumber dari Intel Kodim 0209 Labuhanbatu.

Pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kini telah diamankan di Markas Kodim 0209 Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat membuka jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan mengurangi penyebaran barang haram tersebut di wilayah Labuhanbatu.

Laporan ini disusun oleh Herianto (JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *