Dilihat: 4x

Batu bara, jurnalpolisi.id

Peristiwa pemortalan jalan yang dilakukan pengusaha ratusan hektar perkebunan kelapa sawit A cai diduga untuk menghambat aktivitas tambang pasir kuarsa PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) anak dari perusahaan PT Jui shin Indonesia yang telah beroperasi produksi memiliki dokumen lengkap/izin dari pemerintah juga melakukan kewajiban membayar pajak. Sehingga palang / portal tersebut membuat kegaduhan di tengah masyarakat dan pemerintahan desa. Demikian pantauan tim kolaborasi DPP LSM TAWON dan Reporter Jurnal Polisi id, pada hari sabtu 15/03/2025

DPP LSM TAWON Ramses Marulitua Sihombing bersama tim kolaborasi Reporter Jurnal Polisi id menggali dari berbagai sumber informasi yang di peroleh seperti dari PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) serta keterangan dari masyarakat bahwa PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) memiliki alas hak lahan lokasi tambang, alas hak jalan dan fakta yang dituturkan oleh masyarakat menyebutkan bahwa yang membangun jalan di Dusun Pematang polong dusun 5 Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir berbatas dengan Desa Sukarame Kecamatan Air Putih dan Proyek pembangunan jalan tersebut dilaksanakan yaitu sekitar di bulan September tahun 2009, sepanjang 1500 meter

Dikutip dari dokumen PT Jui Shin Indonesia Induk Perusahaan Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) yang dibukukan pada 22 Juni 2009 terdapat Surat Pernyataan penyerahan Jalan yang ditanda tangani pihak pertama Hermanto Budoyo dan Pihak kedua Fredy Chandra

Syafrizal salah seorang tokoh masyarakat kepada reporter Jurnal Polisi id menyampaikan bahwa jalan tersebut status awal nya adalah dari masyarakat dan seterusnya diperbaiki PT Jui Shin Indonesia, jalan yang terletak di Dusun V Polong Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara yang berukuran 6 x 1500 meter

Senada dengan apa yang disampaikan warga asli kelahiran di Dusun V Polong Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, menyebutkan bahwa Harapan masyarakat akan status jalan tersebut bebas tanpa hambatan atau di jadikanlah jalan tersebut menjadi jalan Desa paling tidak dengan hadirnya perusahaan dapat mendatangkan manfaat bagi warga, dan kehadiran perusahaan dan pengusaha selalu berjanji akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, dan diharapkan jalan tersebut dapat diakses siapapun secara bebas karena disana ada hutan mangrove ada nelayan dan lainnya, maka jalan itu janganlah di portal sebut Azizi.

Dan warga tersebut sedikit menceritakan kronologis terjadinya palang atau pemortalan jalan pada senin 10/3/2025 membuat kegaduhan dari kedua belah pihak pengusaha

Selanjutnya tim kolaborasi DPP LSM TAWON dan reporter Jurnal Polisi , guna untuk menggali informasi selanjutnya tim menemui kepala desa Gambus Laut di kediamannya Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin menyampaikan bahwa sebagai fungsi pemerintahan Desa Zaharuddin mencoba melakukan mediasi dan mengundang Kedua belah pihak Perusahaan untuk hadir dalam rangka untuk klarifikasi dan mediasi atas persoalan palang/pemortalan jalan sehingga membuat kegaduhan dan perseteruan pada Rabu 12 Maret 2025 dalam acara klarifikasi dan mediasi

Namun undangan tersebut dibalas secara resmi oleh Direktur PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) tidak bisa hadir dengan beberapa alasan dengan kesibukan dan aktivitas lain
Didalam surat balasan tersebut PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) mengajukan permohonan agenda mediasi dilakukan di Kantor Camat pada tanggal 21-22 Maret 2025.

Menanggapi permohonan dari PT BUMI tersebut menguatkan dugaan mosi ketidak percayaan PT BUMI Kepada Zaharuddin Kepala Desa Gambus Laut karena kedekatan A cai Pengusaha ratusan hektar kebun kelapa sawit dengan Kepala Desa tersebut.

Dikabarkan PT BUMI telah melaksanakan langkah persuasif, melalui perangkat desa serta kecamatan, namun diduga tidak ada itikad baik, malah semakin kebijakan yang diambil A cai Pengusaha perkebunan kelapa sawit diduga bersikap arogan serta kesewenang wenangan baik terhadap perusahaan penambang terlebih terhadap masyarakat sekitarnya, bahkan terjadi ancaman serta dilaporkan ke polisi dengan memutar balikkan fakta

Kabiro JPN
Eka Hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *