Dilihat: 5x

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Unit V Tipidter Satreskrim Polres Bogor, pada hari Sabtu (8/3/2025) melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pelaku usaha pengolahan dan perdagangan minyak goreng merek “Minyakita” tidak sesuai dengan berat bersih atau netto, ukuran, takaran, timbangan, serta tidak memiliki label atau etiket dan tidak memenuhi perizinan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di gudang yang beralamat Gg. Mandiri, Kampung Cijujung RT 04/01 Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menggelar konferensi pers, Senin (10/3/2025) di lokasi TKP.

Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Bapak Bupati Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, dan PJU (Pejabat Utama) Polres Bogor beserta jajaran.

Tindak pidana tersebut dilakukan oleh 2 orang pelaku, dengan 1 orang pelaku sebagai pengelola di tempat produksi pengemasan minyak goreng merek “Minyakita” yang bertugas mengelola kegiatan jalannya usaha, mengawasi karyawan, dan penanggung jawab di kegiatan usaha. Dan 1 orang pelaku sebagai pemilik dari kegiatan pengelolaan minyak, para pelaku menjalankan kegiatan produksi pengemasan minyak goreng merek “Minyakita” sejak tanggal 24 januari 2025, pelaku TRM mendapatkan gaji dari Sdri. AM sebesar Rp500,-(lima ratus rupiah) per dus minyak yang sudah diproduksi dan terjual, “kata AKBP Rio.

Lanjutnya, Unit V Tipidter Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan 1 orang dari 2 orang pelaku, 1 orang Sdr. TRM diamankan pada saat Unit V Tipidter Satreskrim Polres Bogor melakukan kegiatan sidak ke TKP, dan Unit V Tipidter Satreskrim segera melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. TRM dan saksi-saksi serta penyidik segera melakukan gelar perkara untuk mengalihkan status Sdr. TRM dari saksi menjadi tersangka. Lalu untuk 1 orang pelaku Sdri. AM belum dilakukan penangkapan dikarenakan Sdri. AM sudah dilakukan upaya pencarian namun tidak ada di tempat, sehingga penyidik Unit V Tipidter Satreskrim Polres Bogor masih dalam pencarian terhadap Sdri. AM.

Adapun peranan dari masing-masing pelaku, yaitu: Sdr. TRM, sebagai pengelola di tempat produksi pengemasan minyak goreng merek “Minyakita” yang bertugas mengelola kegiatan jalannya usaha, mengawasi karyawan, dan penanggung jawab di kegiatan usaha dan Sdri. AM, sebagai pemilik dari kegiatan produksi pengemasan minyak goreng merek “Minyakita”.

Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah mesin pengisian minyak, 1 buah mesin pengemasan minyak, 1 buah mesin pengemasan kardus, 8 buah kempu berkapasitas 1000 liter yang berisikan yang merupakan sumber awal minyak goreng, 4 buah drum plastik warna biru, beberapa kardus yang yang berisi Minyakita dan sudah di segel berisi 471 dus yang masing-masing berisi 12 kemasan Minyakita, beberapa kemasan botol kosong minyak goreng, beberapa tutup botol minyak goreng, beberapa kardus untuk pengemasan minyak goreng dan beberapa sticker untuk pengemasan merek Navyta.

Para pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memenuhi perizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, melakukan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 Bis KUHP pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, “ujar Kapolres Bogor AKBP Rio.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *