Dilihat: 5x

Surabaya – jurnalpolisi.id

Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan selama bulan Ramadan 2025. Dalam konferensi pers pada Selasa (4/3), Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi didampingi Kasatreskrim, Kasihumas, dan jajaran Polsek setempat memaparkan hasil pengungkapan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen agar warga Surabaya dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa gangguan dari para pelaku kejahatan jalanan,” ujar Kombes Pol Lutfi.

Sebanyak 24 Tersangka diamankan, terdiri dari 20 Orang Dewasa dan 4 Anak – Anak, yang terlibat dalam berbagai tindak kejahatan seperti penjambretan, pengeroyokan, dan kepemilikan senjata tajam. Salah satu tersangka jambret diketahui telah beraksi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tertangkap.

Barang bukti yang disita meliputi 6 celurit , 3 pedang , 1 pisau , dan 2 balok kayu , Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kapolrestabes menegaskan bahwa patroli akan terus ditingkatkan selama bulan Ramadan untuk menjaga keamanan masyarakat. “Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan. Ini adalah peringatan agar mereka berhenti mengganggu ketertiban di Surabaya,” tegasnya.( nov )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *