Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Piket Reskrim Polsek Cibinong, Polres Bogor, telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan roda dua (R2) berinisial NG alias D (49 tahun) di rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cipayung RT 02/05 Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (5/3/2025) sekitar jam 05.30 WIB.
Bahwa asal mula kejadian korban memarkirkan kendaraannya R2 di teras depan rumah kontrakannya ketika korban sedang menonton TV tiba-tiba mendengar suara yang mencurigakan dan korban melihat ke arah luar dan melihat ada seseorang yang tidak dikenal sedang membawa motor milik korban, kemudian korban keluar dan berteriak “Maling” dan warga sekitar membantu mengamankan diduga pelaku tersebut, tidak lama pihak kepolisian Polsek Cibinong tiba di tempat kejadian perkara (TKP), lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cibinong untuk diproses, “jelas Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa: 1 unit kendaraan bermotor merk Honda Beat tahun 2012 warna putih nomor polisi B 6719 EZY.
Korban pemilik kendaraan bermotor tersebut yaitu: ID (31 tahun) warga Cibinong Kabupaten Bogor.
Saat ini diduga pelaku sudah diamankan masih dalam proses penyelidikan lanjut dengan mencari bukti lain serta keterangan dari para saksi, yang mana jika terbukti akan dikenakan dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)