Labuhan batu, jurnalpolisi.id
Kerab kali Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan cara ditimbun di gudang rumah kosong di Jalan lintas Desa Sungai Kasih, Kecamatan Bilah hilir, Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra, disebut Heri warga Sungai Kasih yqng menjadi dalang dan sudah berlangsung lama tanpa tersentuh hukum, Demikian dikabarkan warga Minggu, 2/3/2025
Pasalnya terungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak ( BBM ) solar dan pertalit bersubsidi yang berasal dari Dumai diangkut dengan menggunakan tanki, yang kemudian di timbun di salah satu gudang rumah kosong, Bahan Bakar Minyak ini kemudian di lansir di bagikan kepada pengguna Bahan Bakar Minyak ( BBM ), dan disebutkan Heri sebagai Bigbosnya.
Saat dikonfirnasi langsung kepada Heri akan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi yang ditimbun di gudang tersebut, Heri menjelaskan dengan singkat, ” Gudangnya sudah kita tutup, ” sebutnya mengelak dari konfirnasi awak media.
” Benar itu gudang si Heri dia menjual dan menimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Solar dan Pertalite berton-ton banyaknya datangnya pun Bahan Bakar Minyak itu disebut dari Dumai diangkut dengan mobil tangki besar, ” sebut warga sekitar
Apakah masyarakat atau warga pernah melaporkan terkait dengan penyalahgunaan BBM di rumah kosong Desa Sungai Kasih, Kecamatan Bilah hilir, Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara
” Kami warga membiarkan saja dengan kegiatan Heri itu, karena dia terang-terangan kok pastilah aparat Desa, atau aparat hukum Polsek Bilah hilir tau dengan kegiatan itu, kalau dugaan dia ada melanggar hukum pastilah ada tindakan aparat hukum”, Sebut warga
Pantauan awak media keluar masuknya tanki-tanki BBM bersubsidi dan bongkar digudang Heri berulang kali terjadi dan haruslah menjadi perhatian serius, dan kasus ini harus diungkap
” Karena kita duga ada Ketentuan hukum yang bisa dipersangkakan terhadap pelaku yaitu tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar,”
( Rahman F hasibuan )