Dilihat: 5x

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Polsek Parung, pada Minggu (2/3/2025) sekira jam 03.00 WIB telah mengamankan 6 orang remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran, dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan adanya senjata tajam (Sajam) berupa sebilah celurit, di mana para pelaku tawuran diamankan hasil dari aduan warga sekitar di Kampung Waru Jaya RT 008/003, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berawal piket Reskrim bersama piket fungsi Polsek Parung menerima informasi dari warga Kampung Waru Jaya bahwa telah diamankan 6 orang remaja diduga hendak akan melakukan tawuran, selanjutnya piket Reskrim bersama piket fungsi Polsek Parung langsung menindaklanjuti informasi tersebut sesampainya di lokasi ternyata benar bahwa sudah diamankan 6 orang remaja berikut barang bukti berupa celurit, selanjutnya para pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Parung untuk dimintai keterangan, “jelas Kapolsek Parung Doddy Rosjadi.

Adapun keenam pelaku yang diduga akan melakukan aksi tawuran berhasil diamankan diantaranya: F (14 tahun) seorang pelajar warga Bogor, S alias F (15 tahun) pelajar warga Bogor, ZAB (12 tahun) pelajar warga Bogor, M. RM (15 tahun) pelajar warga Bogor, RF (13 tahun) pelajar warga Bogor, MA (15 tahun) pelajar warga Bogor.

Saksi yang telah dimintai keterangan di lokasi TKP oleh pihak Kepolisian adalah: Ketua RT 008 Waru Jaya SU.

Dari hasil penyelidikan modus operandi dari para remaja tersebut yaitu diduga para remaja Waru Jaya akan melakukan tawuran dengan remaja gang amsyar.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yaitu: 1 bilah celurit, ukuran sedang, yang gagangnya kayu warna coklat.

Para remaja masih diamankan di Polsek Parung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menghubungi pihak orang tua.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *