Dilihat: 17x

Mimika Papua Tengah- jurnalpolisi.id

Perkembangan kasus tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (Pembunuhan) atau tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum (Pengeroyokan), tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang menyebabkan korban Alfinus Ualubun meninggal dunia yang terjadi di Jalan Sosial Kompleks belakang Degama Kelurahan Kebun Sirih Kabupaten Mimika, telah memasuki tahap II.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang dilakukan Polsek Mimika Baru (Miru) melalui Unit Reskrimnya pada siang ini, Jumat, Tanggal 28 Februari 2025, didasari Surat dari Kejaksaan Negeri Timika Nomor : B-/R.1. 19/Eoh.1/09/2024 Tertanggal 27 Februari 2025 Tentang Pemberitahuan Penyidikan yang dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

Untuk diketahui, proses penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Bernomor : LP/B/114/X/2024/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA, Tertanggal 28 Oktober 2024. Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Pratama Yudha S.I.K saat dikonfirmasi awak media membenarkan proses Tahap II kasus pembunuhan di belakang Degama Kelurahan Kebun Sirih Kabupaten Mimika, telah dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim.

“Benar, Tahap II kasus pembunuhan di belakang Degama Kelurahan Kebun Sirih telah dilakukan oleh penyidik Unit Reskrimnya,” jelasnya. Lanjutnya, “Hal itu dilakukan, karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap/P-21 oleh Kejaksaan Negeri Timika,” tambahnya lagi. Disampaikan Kapolsek Mimika Baru, AKP Putu Pratama Yudha S.I.K bahwa ketiga tersangka tersebut, akan memasuki proses persidangan dan pihaknya tetap akan fokus pada kasus lainnya yang saat ini masih dalam penanganan di Polsek Mimika Baru.

“Dengan Tahap II ini, maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai dengan prosedural hukum, pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” tutup Kapolsek Mimika Baru AKP Putu Pratama Yudha S.I.K, diakhir konfirmasinya..

Atas perbuatan ketiga tersangka, dapat dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 15 Tahun penjara sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 338, atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Perlu diketahui pula, dalam penyerahan tiga tersangka diantaranya YO alias Raja, YYO alias Aski, dan SIDIK, alias Dani, alias Kupang, pihak Unit Reskrim juga menyerahkan barang bukti utama berupa Sebilah Badik yang digunakan oleh pelaku, dalam melakukan aksinya dan barang bukti pendukung lainnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saudari IMELDA IRIANTI SIMBIAK SH. Begitulah penjelasan dari Kasi Humas Polsek Mimika Baru, kepada WARTAWAN JURNAL POLISI di Timika Papua Tengah, pada hari Jumat Tanggal 28 Februari 2025 melalui Via WhatsApp.
Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi.id (KEKLIR KACE MAKUPIOLA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *