Dilihat: 5x

PEKANBARU – jurnalpolisi.id

Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Riau (AGPEMARI) menggelar aksi unjuk rasa di samping Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, pada Sabtu, 22 Februari 2025. Massa aksi mendesak Komisi III untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan nilai lebih dari Rp200 miliar.

Koordinator Umum AGPEMARI, Cep Permana Galih, dalam orasinya menegaskan, pihaknya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kejati Riau mengungkap tuntas dugaan korupsi yang melibatkan PT PHR dalam proyek geomembran yang dilaksanakan pada tahun 2023 tersebut. Proyek ini diduga terdapat penyimpangan, termasuk penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi dari PT Total Safety Energy, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

“Di antara penyimpangan yang kami soroti, ada dugaan pemalsuan dokumen. Ini didukung oleh surat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji yang diklaim terkait proyek ini,” kata Cep Permana.

Dia menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi ini telah disampaikan ke Kejati Riau pada Rabu, 26 Juni 2024, namun anehnya pihak Kejati Riau memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut, meskipun sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat tinggi di PHR.

“Kejati Riau menghentikan penyidikan tanpa alasan yang bisa diterima oleh masyarakat. Kami kecewa, karena seharusnya ini adalah kasus yang membutuhkan transparansi,” ungkap Cep.

Dia menambahkan, yang terjadi bukanlah perlindungan terhadap tanah Riau, melainkan penerapan material yang bermasalah dan dapat mengancam lingkungan. AGPEMARI mendesak agar rotasi jabatan bukan dianggap sebagai upaya pengampunan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.

“Mutasi itu bukan solusi untuk menghindari tanggung jawab. Jangan anggap rotasi jabatan sebagai jalan sunyi menuju pengampunan. Rotasi bukanlah mandi junub atas dosa korupsi,” tegas Cep.

Massa aksi juga menuntut agar pihak berwenang mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, dari lobi-lobi kontraktor hingga pejabat yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Bongkar siapa saja yang bermain, dari lobi-lobi kontraktor hingga meja-meja yang dihiasi tanda tangan dengan tinta suap. Rakyat Riau tahu bahwa korupsi tidak bisa diselesaikan hanya dengan kosmetik hukum,” tambah Cep.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menanggapi tuntutan tersebut dengan mengatakan pihaknya akan terus mendorong penyelidikan kasus ini agar dapat diselesaikan secara transparan dan tuntas.

“Karena mereka telah mengadu ke Komisi III, kami akan terus mendesak supaya kasus ini diusut tuntas. Kami ingin memastikan masyarakat mendapat kejelasan mengenai kasus ini,” ujar Hinca.

Hinca juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, ia telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa jika kasus ini kembali dihentikan, ia akan meminta penjelasan yang jelas mengenai alasan penghentian tersebut.

“Jika nanti dihentikan, kami akan menanyakan alasan penghentian penyidikan ini. Kami berharap penjelasan yang diberikan cukup terang dan tidak menambah kekecewaan publik,” tambahnya.

Komisi III juga telah menerima laporan dari berbagai lembaga terkait proyek geomembran ini. Hinca menegaskan akan terus mengawasi perkembangan penyelidikan.

“Laporan terkait proyek geomembran ini sudah kami terima dan kami akan menindaklanjutinya. Kami akan pastikan kasus ini tidak dibiarkan begitu saja,” tandas Hinca.( Roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *