Dilihat: 7x

Batanghari – jurnalpolisi.id

Tragedi pengeroyokan yang Terjadi pada warga Desa Sungai Buluh Kec.Muarabulian Kabupaten Batanghari yang Bernama Yuli Marnis pada bulan September 2024 Hingga Kini Belum Terselesaikan. Menurut keterangan Korban pengeroyokan Ibu Yulimarnis,
” Setelah kejadian Pengeroyokan terhadap Saya Oleh beberapa orang warga Ibu_ibu

Sehingga saya mengalami luka di bagian Muka Badan terasa sakit dan kepala Rasa pening. Selesai saya di keroyok, kata keluarga saya ini harus di periksa Ke Rumah sakit Medika. Tidak lama kwmudian Keluarla hasil pemeriksaan. Lalu hasil tersebut Kami lampirkan Untuk bukti Pengaduan Kami kepada Aparat Penegak hukum,Bahwa kami betu luka di keroyok.

Kami berharap ketika Pengaduan Kami sudah lengkap terhadap Penegakan hukum dan maunya kami cepat Proses ini berjalan Namun hingga kini sudah hampir 4.Bulan Berlangsung Tidak ada Titik terang Dari aparat penegak hukum.

Padahal kami sudah Jelas Terhadap Petugas kepolisian yang memproses kami Yaitu Bagian Pidana Umum/Pidum, dan kami mintak Persoalan pengeroyokan terhadap kami Di lanjutkan sesuai Peraturan undang undang yang Berlaku.

Singkat Saja Hukuman Bagi Pelaku Pengeroyokan dan pengeniayaan dapat dikenakan Pasal berlapis Yaitu Pasal 170 KUHP Dan 262 KUHP. Berdasarkan Pasal 170 KUHP, Pelaku Pengeroyokan dapat dikenakan Hukuman Berupa Penjara selama 5. Hingga 12.tahun.

Sedangkan berdasarkan Pasal 262 KUHP, Pelaku Tidakhannya dapat di penjara, Tapi juga bisa dikenakan denda sebesar Rp. 500.Juta.

Lanjut. ” Itulah kami hanya Berharap Kepada Peraturan terhadap Hukum Di negara ini Berpihak kepada kebenaran terutama sekali khususnya Kepada Aparat Kepolisian Penegak hukum.
Jangan Sampai Penilaian Dari Sudut Pandang Masyarakat Terhadap Hukum Sering disebut Tajam kebawah Tumpul keatas, Artinya Hukum hanya Berlaku Terhadap Orang Susah. “Ungkapnya

Beberapa media Juga meminta Kepada Kepolisian Resor Batanghari Agar secepatnya Menyelesaikan persoalan Terkait Pengeroyokan 170 Tersebut.

(JPN.Sabili)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *