Dilihat: 3x

Oleh : Wilson Lalengke

Jakarta – jurnalpolisi.id

  1. Konten berita adalah fakta lapangan terkait dugaan perselingkuhan dan/atau pelecehan seksual dan/atau pemerkosaan, yang dilakukan oleh pelapor (yang seharusnya menjadi tersangka kejahatan pidana) Ferlianus Gulo, terhadap seorang wanita (bermarga Harefa berinisial DP) yang tiba-tiba datang dan membuat heboh di acara kongres organisasi Onur tersebut. Isi berita bukan rekayasa atau berita bohong, dan informasi dugaan kejahatan yang dilakukan warga (Ferlianus Gulu) terhadap warga lainnya (wanita yang jadi korban, yang dikabarkan hamil dan melahian anak dari kejahatan pelaku).
  2. Berita tersebut ditayangkan di beberapa media online, bukan hanya di medianya terlapor, Leo Amaron, jurnaltimes.com/. Semestinya semua media yang menayangkan berita faktual tersebut harus dilaporkan demi mewujudkan keadilan sosial dan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Media-media tersebut antara lain:
  • https://www.suarasindo.com/read-11046-2023-06-04-penyerahan-fg–ke-penyidik-di-polresta-pekanbarusedang-mengikuti-rapat-yang-diadakan-oleh-dpp-onur.html
  • https://suarahebat.co.id/berita/7053/diduga-seorang-oknum-wakasek-onur-bernisial-fg-dikabarkan-di-serahkan-ke-polisi-di-polresta-pekanbar.html
  • https://www.gardametro.com/read-501-12033-2023-06-04-diduga-seorang-oknum-wakasek-onur-bernisial-fg-dikabarkan-di-serahkan-ke-polisi-di-polresta-pekanbaru.html
  • https://zoinnews.com/m/read-1405-2023-07-29-diduga-korban–pemerkosaan-di-lahan-onur-melahirkan-bayi-perempuan.html
  1. Informasinya, pihak pelapor meminta uang damai Rp. 50 juta kepada terlapor. Jika permintaan uang sebesar itu benar adanya, berarti dapat diduga si pelapor melakukan percobaan tindak pidana pemerasan. Semestinya Polisi yang adil dan profesional, mengusut dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oleh pelapor Ferlianus Gulo ini.
  2. Mekanisme penyelesaian keberatan masyarakat atas sebuah pemberitaan adalah menggunakan prosedur yang diatur oleh Pasal 1 ayat (11), (12) dan (13) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 1 ayat (11): Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya; ayat (12): Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain; dan ayat (13): Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Draft/konsep hak jawab dan atau hak koreksi atas sebuah pemberitaan disediakan oleh orang atau pihak yang merasa perlu mengoreksi atau membantah isi berita yang ditayangkan oleh media. Orang tersebut haruslah yang mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan melihat, mendengar, merasakan fakta lapangan yang terjadi. Yang paling mengetahui tentang hal tersebut adalah orang/pihak yang diberitakan oleh media, sehingga yang bersangkutanlah yang wajib membuat konsep hak jawab dan atau koreksi yang selanjutnya wajib ditayangkan oleh media terkait pemberitaan awal.
  3. Berita yang ditayangkan di media terlapor, jurnaltimes.com/ telah dihapus atas permintaan pelapor saat dilakukan mediasi di depan penyidik kasus ini di Polda Riau antara pelapor dan terlapor. Jika kemudian pelapor masih mengejar pemilik dan penanggung jawab media untuk diproses hukum, tentunya menjadi pertanyaan 'ada apa dan siapa yang bermain di kasus ini, serta apa tujuannya?' Mungkinkah pelapor yang terus ngotot ingin mengkasuskan Leo Amaron, atau justru oknum polisi yang bermain di kasus receh semacam ini?

Saya mendesak Wassidik Polri memeriksa kasus ini dan memproses penyidik jika terbukti menggunakan kewenangan sesuka hati dengan tujuan tertentu. Terima kasih.

Jakarta, 19 Februari 2025
Ketua Umum PPWI,
Wilson Lalengke (081371549165)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *