Dilihat: 3x

Bengkalis, jurnalipolisi.id

Selasa 18 Februari 2025 – Tim Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, yaitu 87,6 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi, di Sepahat. Menariknya, peredaran barang haram ini ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana yang tidak disebutkan namanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, mengungkapkan bahwa oknum narapidana tersebut mengupah dua orang kurir, berinisial JM dan IF, untuk menjemput narkotika dari Malaysia. Keduanya dijanjikan upah total Rp 125 juta, di mana JM diupah Rp 100 juta untuk mengoperasikan speedboat, dan IF dijanjikan Rp 25 juta.

Pengakuan JM menyebutkan bahwa ia telah beberapa kali bertindak sebagai kurir, sementara IF mengaku baru sekali. Penangkapan berawal dari informasi mengenai rencana penjemputan narkotika besar-besaran dari Malaysia. Setelah dua minggu melakukan penyelidikan, tim polisi berhasil mendeteksi kehadiran sebuah speedboat yang melintas di Pantai Sepahat pada Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam aksi kejar-kejaran antara aparat dan pelaku, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa 90 bungkus sabu dan 10 bungkus pil ekstasi. Keduanya, yang merupakan warga Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, mengaku menerima perintah dari dua orang berinisial A dan J untuk membawa narkotika tersebut ke Bengkalis.

Kasubid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang terlibat. Selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan speedboat yang digunakan sebagai sarana transportasi. Keduanya terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan penangkapan ini, Polres Bengkalis menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Editor Asmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *