Dilihat: 3x

Jurnalpolisi.id, Jakarta

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak Wasidik Polri untuk meninjau ulang penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Organisasi Masyarakat Nias (Ormas Onur), Ferlianus Gulo, terhadap Pemimpin Redaksi Jurnalpolisi.id sekaligus anggota PPWI Jawa Barat, Leo Amaron.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pemberitaan di beberapa media online, termasuk Jurnalpolisi.id, yang mengangkat dugaan kasus perselingkuhan dan/atau pelecehan seksual dan/atau pemerkosaan yang melibatkan Ferlianus Gulo terhadap seorang wanita bermarga Harefa berinisial DP.

Wanita tersebut dikabarkan tiba-tiba hadir dan membuat kehebohan dalam acara kongres Ormas Onur, mengklaim bahwa dirinya adalah korban dari tindakan yang diduga dilakukan oleh Gulo. Berita tersebut juga menyebutkan bahwa korban dikabarkan hamil dan melahirkan anak akibat perbuatan tersebut.

Pernyataan Wilson Lalengke

Wilson Lalengke menegaskan bahwa konten berita yang dipublikasikan oleh Jurnalpolisi.id dan media lainnya berdasarkan fakta lapangan dan bukan rekayasa atau berita bohong.

“Berita tersebut merupakan hasil investigasi terkait dugaan kejahatan yang dilakukan oleh saudara Ferlianus Gulo terhadap saudari DP. Informasi ini penting untuk diketahui publik guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari,” ujar Lalengke.

Lebih lanjut, Lalengke mengkritisi langkah hukum yang diambil oleh Gulo dengan hanya melaporkan Leo Amaron, sementara media lain yang juga memuat berita serupa tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

“Jika memang merasa dirugikan, seharusnya semua media yang memberitakan hal tersebut dilaporkan. Ini demi mewujudkan keadilan sosial dan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Dugaan Pemerasan

Dalam pernyataannya, Lalengke juga mengungkapkan informasi mengenai adanya permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari pihak pelapor kepada terlapor.

“Jika benar ada permintaan uang sebesar itu, maka dapat diduga pelapor melakukan percobaan tindak pidana pemerasan. Polisi yang adil dan profesional semestinya mengusut tuntas dugaan ini,” tegasnya.

Prosedur Penyelesaian Keberatan atas Pemberitaan

Lalengke mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian keberatan masyarakat atas sebuah pemberitaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 1 ayat (11), (12), dan (13) mengatur tentang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kewajiban Koreksi.

“Pelapor seharusnya menempuh jalur yang telah diatur dalam UU Pers dengan mengajukan hak jawab atau koreksi, bukan langsung melaporkan ke ranah pidana,” jelasnya.

Penghapusan Berita dan Langkah Lanjutan

Menurut Lalengke, berita yang ditayangkan di Jurnalpolisi.id telah dihapus atas permintaan pelapor saat mediasi di depan penyidik Polda Riau. Namun, pelapor masih melanjutkan proses hukum terhadap Leo Amaron.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa dan siapa yang bermain di balik kasus ini? Apakah pelapor yang ngotot atau ada oknum polisi yang memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan tertentu?” tanyanya.

Desakan kepada Wasidik Polri

Atas dasar tersebut, Wilson Lalengke mendesak Wasidik Polri untuk memeriksa kembali kasus ini dan memproses penyidik jika terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

“Kami berharap Polri dapat bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu,” pungkasnya.

Kontak Media

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Wilson Lalengke
Ketua Umum PPWI
Telepon: 0813-7154-9165
Email: [email protected]
Tentang PPWI

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) adalah organisasi yang mewadahi para pewarta warga di Indonesia.

PPWI berkomitmen untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam jurnalisme warga dan menjunjung tinggi kebebasan pers serta etika jurnalistik.

(Redaksi JPN/PPWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *