Sungaipenuh – jurnalpolisi.id
Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan yang di laporkan Korban Destri Juita (DJ) pada tanggal 24 Agustus 2024, Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/49/VIII/2024/SPKT/POLSEK SUNGAI PENUH/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI , serta surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Sidik/10/X/RES.16./2024, tanggal 07 Oktober 2024.
Sebelumnya, berkas yang sudah di limpahkan di bulan Oktober 2024 ke kejari sungai penuh, kemudian di ambil kembali oleh Polsek Kota Sungai Penuh Untuk di lengkapi, selanjutnya Pada Tanggal 15 Januari 2025 berkas sudah di serahkan ke Kejari kembali oleh penyidik Polsek kota sungai penuh, setelah lebih kurang satu Minggu dilakukan gelar perkara dan diadakan rekontruksi di TKP pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025,
Pada saat rekontruksi di TKP, hadir dari Kasi Pidum Kejari Sungai Penuh Wahyu Nugraha Efendi,SH.MH. beserta jaksa penuntut, Kapolsek Kota Sungai Penuh AKP Awaluddin berserta Kanit Reskrim Polsek Kota Sungai Penuh IPDA.M.Nerwando,S.H. bersama anggota penyidik, 3 orang tersangka beserta saksi saksi, satu korban dan saksi serta di saksikan warga, Ninik mamak dan tokoh masyarakat.
Kapolsek kota sungai penuh, melalui Kanit Reskrim Ipda.M.Nerwando,S.H, saat di konfirmasi melalui WhatsApp, kamis (13/02/2025), menjelaskan kepada awak media jurnal polisi.id bahwa laporan dugaan penganiayaan yang di laporkan Sdri.Destri Juita sudah kami serahkan kembali ke Kejaksaan negeri sungai penuh pada tanggal 15 Januari 2025, seminggu setelah kita laksanakan rekontruksi di TKP, “Jelasnya.
“Ya benar, berkas sudah kami serahkan kembali ke Kejari sungai penuh tanggal 15 Januari 2025, seminggu setelah rekontruksi,” namun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari, bagaimana status dari berkas perkara tersebut,”Tegas Kanit Reskrim Polsek kota sungai penuh.
Selanjutnya awak media jurnalpolisi.id berusaha menghubungi ke pihak Kejari Sungai Penuh melalui WhatsApp Wahyu Nugraha Efendi Kasi Pidum dengan Nomor 08132198XXXX hari Rabu tanggal 19 Pebruari jam 14.11 Wib. namun sudah berconteng dua serta tidak ada respon sama sekali.
Afrial aktifis kab kerinci dan kota sungai penuh Angkat bicara, bahwa diduga ada kemufakatan jahat antara tersangka dengan pihak yang berkompeten dalam menangani kasus ini, Sehingga berkas yang sudah di limpahkan oleh pihak penyidik Polsek kota sungai penuh Mandek di bagian Pidana Umum Kejari sungai penuh.
“Ya, Kami menduga ada konspirasi dan kemufakatan jahat tersangka dengan pihak APH, sehingga korban di rugikan,”Tegas Afrial.
Lanjut Afrial, kami memohon kepada Jamwas Kejati Jambi dan Bapak Kejari Sungai Penuh untuk menindak oknum APH yang diduga bermain dalam kasus ini, sehingga membuat korban di rugikan.
Sampai berita ini di publish, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Sungai Penuh.
(Mul)