Dilihat: 4x

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Seorang warga Padangsidimpuan, Siti Aminah, mengalami kejadian nahas saat rumahnya dibobol maling ketika ia pergi selama 10 hari ke Kota Medan.

Sepulangnya ke rumah pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, ia terkejut mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga hilang. Salah satu barang yang hilang adalah sebuah brankas besi berisi emas dan dokumen penting.

Mengetahui rumahnya telah dibobol, Siti Aminah segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna langsung memerintahkan Tim Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Dengan kerja cepat, hanya dalam waktu dua hari, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RH (26), yang diketahui merupakan warga satu kampung dengan korban.

Dari hasil penyelidikan, RH mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Mereka masuk ke rumah korban dengan membobol pintu saat kondisi rumah kosong. Setelah berhasil masuk, mereka langsung mengambil berbagai barang berharga, termasuk brankas yang kemudian dibawa ke tempat lain untuk dibuka.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan berbagai barang bukti, di antaranya:

1 unit sepeda motor

2 unit laptop

1 mesin grenda (alat pemotong besi)

9 gelang silver, 1 jam tangan warna emas, 2 gelang rantai warna emas, serta beberapa perhiasan lain

4 kotak kain sarung

2 tabung gas

1 brankas besi yang telah dipotong-potong

Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa dokumen penting yang ada di dalam brankas, termasuk surat sertifikat tanah, telah dibakar oleh pelaku. Sementara itu, besi dari brankas yang telah dihancurkan dijual ke pengepul barang bekas dengan berat total 19 kg dan hanya dihargai Rp47.000,

Selain RH, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni S, MK, dan AW, yang diduga ikut terlibat dalam transaksi barang curian. Salah satu laptop hasil curian sempat digadaikan oleh pelaku S seharga Rp200.000, sementara satu laptop lainnya dijual seharga Rp700.000. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku A, yang hingga kini masih buron.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, terutama saat bepergian dalam waktu

Menyikapi kasus ini, Kapolres mengimbau warga untuk lebih waspada dan menerapkan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Beberapa langkah yang disarankan, antara lain:

-Menitipkan rumah kepada tetangga atau keluarga terdekat jika harus bepergian dalam waktu lama.

-Mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di tingkat desa atau kelurahan.

-Memasang kamera pengawas (CCTV) yang terhubung dengan alarm, agar dapat memantau situasi rumah dari jarak jauh.

-Tidak menyimpan barang berharga dalam jumlah besar di rumah, terutama saat tidak ada penghuni dalam waktu lama.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan hingga semua pelaku berhasil ditangkap. “Kami akan menindak tegas para pelaku pencurian ini agar kejadian serupa tidak lagi terjadi di wilayah Padangsidimpuan,” ujarnya.

Saat ini, RH sudah ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, polisi masih terus memburu A dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *