Dilihat: 4x

Paluta, jurnalpolisi.id

Di Labuhan batu, Indra Jasa berusia 50 tahun seorang pemilik sebuah mobil Daihatsu Sigra 1.0 D MT Nomor polisi BK 1321 YAA berwarna putih dalam keadaan sakit struk menyampaikan prihalnya kepada DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM-TAWON ) Ramses Marulitua Sihombing di Rantau prapat, bahwa mobilnya diduga digelapkan oleh oknun ASN Nakal di Gunung tua dan rekan sejawatnya Maulana Pohan yang tinggal di Rantau prapat,
Demikian diungkapkan, Sabtu 8/2/ 2025 di kediaman Indra Jasa di Rantau prapat.

Pemilik sebuah mobil Daihats sigra 1.0 MT Nomor Polisi BK 1321 YAA berwarna putih Indra Jasa dalam keadaan sakit meminta Ramses Marulitua Sihombing untuk dapat membantunya untuk menemukan dan kembalinya mobil yang dikontrak PT Rabas Transport di Gunung tua, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta yang sampai saat ini belum tau kejelasan kabarnya,

Ramses Marulitua Sihombing mendapatkan surat kuasa dari pemilik mobil, dan surat kuasa itu tertanggal Sabtu, 8 /2/2025 yang ditanda tangani Indra Jasa diatas materei

Bersama awak media berkolaborasi dengan DPP LSM TAWON langsung dengan segera cek kelapangan dan melakukan investigasi kelokasi yang diduga keberadaan mobil Sigra tersebut dan PT Rabas Transport beserta komisaris utamanya Iskandar Muda Siregar

Mengingat modus operandi penggelapan kendaraaan bermotor roda empat semakin bervariasi diberbagai tempat dan lokasi, Pantauan reporter palapa tv, biasanya modus seperti ini penggelapan awalnya dilakukan memalsukan nomor polisi, kendaraan tersebut berpindah-pindah tangan dan berpindah-pindah tempat dengan modus digadaikan.

Sesampainya di Gunung tua Kecamatan Padang Bolak diloket PT Rabas Transport tidak ada kegiatan trayek transportasi dan mobil-mobil angkutan atau taksi sehingga menimbulkan kecurigaan apakah PT Rabas transport adalah sebuah modus operandi ?

Jatuh sakitnya Indra Jasa yang berusia 50 tahun diduga karena beban mental merasa dirinya tertipu oleh bujuk rayu Iskandar Muda Siregar yang mengaku sebagai seorang Komisaris Utama dan ASN sebagai guru di gunung tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta didampingi Maulana Pohan diduga tekan sejawatnya di PT Rabas transport yang berdomisili di Rantau prapat terjadi kontrak mobil yang dimiliki Indra Jasa tersebut sekitar 4 atau 5 bulan yang lalu yang diikat dengan pasal-pasal perjanjian dalam surat kontrak tersebut.

Hasil Investigasi digunung tua yaitu lokasi aktifitas Iskandar Muda Siregar dan loket PT Rabas Transport, Iskandar Mufa Siregar dan Mobil tidak ditemukan begitu juga saat Ramses Marulitua Sihombing bersama tim kolaborasi mengunjungi rumah yang dikontrak Iskandar Muda Siregar bersama istrinya dalam keadaan kosong, serta nomor telepon Iskandar Muda Siregar dalam keadaan mati alias tidak aktif.

Akhirnya tim kolanorasi DPP LSM TAWON mendatangi kantor Polsek Padang Bolak dalam rangka berkordinasi dengan pihak kepolisian.

Kemudian Pihak Polsek dapat menghubungi Iskandar Muda Siregar melalui via telepon milik oknum polsek dan mempersilakan Ramses Marulitua Sihombing untuk mengkonfirnasi langsung kepada Iskandar Muda Siregar dan gambar visual serta audio direkam didepan kantor Polsek Padang Bolak , gunung tua

Dalam konfirnasi tersebut terdengar di audio telepon Iskandar Muda Siregar menyampaikan bahwa beliau sedang di Pekan baru mengurus Mobil Daihatsu Sigra tersebut sudah digadaikan, dan Iskandar Muda Siregar berjanji akan mengemnalikan mobil tersebut dan membayar angsuran ktedit selama 4 atau 5 bulan yang sudah menunggak di lesing pada Kamis tanggal 13/2/2025, dan pernyataan Iskandar Muda Siregar tersebut didengar dan telepon tersebut yang tersambung juga kepada rekan sejawatnya di PT Rabas Trandport yaitu Maulana Pohan di Rantau Prapat yang ikut bertanggung jawab akan kasus tersebut.

Kepada oknum Polsek yang piket pada malam itu, Minggu 9/2/2024 Ramses Sihombing menyampaikan bahwa kami mewakili pemilik mobil meminta cukup sederhana yaitu, ” kembalikan mobil dan bayar angsurannya “, ucap Ramses

Ramses Marulitua Sihombing menyatakan kepada awak media ini wajar kalau ada dugaan terjadi nya tindak Pidana Penggelapan, melanggar UU Nomor I Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.

” Benar dugaan kita ini telah terjadi tindak Pidana Penggelapan sebuah mobil Sigra Nopol BK 1321 YAA namun kita beri waktu dan kita hargai niat baik Iskandar Muda Siregar dan Maulana Pohan “, Sebut Ramses

Namun bila Kamis (13/2/25), mobil belum dikembalikan dan tunggakan belum dibayarkan DPP LSM TAWON akan melaporkan hal ini ke Aparat hukum dan pihak pemerintah Kabupaten Paluta Atas Sikap seorang ASN yang berpropesi sebagai guru didinas pendidikan Kabupaten Paluta yang bekerja sama dengan rekannya Maulana Pohan di Rantau prapat.

( Rahman Fitri hasibuan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *