CIMAHI, jurnalpolisi.id
Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Bangsa Reformasi (LSM GBR) DPC Kota Cimahi berencana menggelar aksi Demonstrasi di Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, pada Rabu 12 Februari 2025.
Menurut informasi yang diterima wartawan Jurnal Polisi News dari narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui namanya menyampaikan, aksi demo tersebut diduga dipicu oleh percakapan seorang anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Partai Demokrat dalam group WhatsApp DPRD Periode 2024 – 2029.

Pernyataan tersebut dinilai sangat tidak pantas keluar dari seorang anggota DPRD (Legislatif), yang membuat LSM GBR DPC Kota Cimahi merasa tersinggung.
Sebagaimana hal itu diungkapkan narasumber, pada Kamis (6/2/2025).
Berdasarkan surat nomor : 024/GBR-DPC-CMH/ll/2025 yang dilayangkan oleh LSM GBR DPC Kota Cimahi tertanggal 6 Februari 2025 tertulis, maksud dan tujuan aksi demontrasi tersebut yakni menyampaikan aspirasi dan pesan moral kepada anggota DPRD Kota Cimahi terkait:
- Meminta Badan Kehormatan DPRD memproses terkait dengan kode etik salah satu dewan yang statementnya menyakiti organisasi kami sebagai salah satu LSM yang berdomisili di Kota Cimahi.
- Meminta oknum dewan tersebut untuk mengklarifikasi kepada publik atas statement nya yang kami anggap membunuh demokrasi dengan melarang untuk melakukan aksi menyampaikan aspirasi di muka umum. Dan kami tekankan, bahwa sebagaimana sumpah anggota dewan di bawah kitab suci ketika mereka disumpah, “Bahwa anggota dewan WAJIB MEMATUHI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NKRI.
- Meminta oknum dewan tersebut mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawaban atas statement beliau yang dapat membuat stabilitas di Kota Cimahi tidak stabil dan dapat membuat terjadinya perpecahan di masyarakat dengan melakukan intervensi dengan membawa nama instansi keamanan negara.*(DRIV).
REDAKSI