Dilihat: 5x

Bogor, jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kronologis kejadian berawal pada tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke warung, akan tetapi setelah ditunggu sampai pukul 21.30 WIB korban tidak pulang-pulang. Kemudian akhirnya Ibu korban menanyakan kepada teman-teman korban, akan tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan korban tersebut, “jelas Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan pada pukul 23.00 WIB salah seorang saksi yaitu Sdr. P datang ke rumah korban dan memberitahu orang tua korban bahwa Sdr. P mendapatkan pesan WhatsApp yang memberitahukan bahwa korban meminta dijemput lalu setelah mendapatkan lokasinya tersebut akhirnya keluarga korban besama teman-temannya menjemput korban di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, (rumah bibi tersangka Sdr. R).

“Korban dibawa pulang ke rumah, lalu pada saat di rumah korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh Sdr. R di rumah bibinya tersebut sebanyak 2 kali. Atas kejadian tersebut Ibu korban datang ke Polres Bogor untuk membuat laporan polisi, “ungkap AKP Kumara.

Setelah menerima laporan polisi, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Bogor melakukan pendampingan visum dan melakukan pengambilan keterangan kepada pelapor, korban dan para saksi, sampai akhirnya pihak Kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial JY (20 tahun) pada hari Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Tegal Harendong, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada tanggal 28 September 2024 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yang kemudian dilaporkan oleh pelapor yaitu Sdri. I yang merupakan Ibu korban berinisial SNF (15 tahun).

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan alat bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil Visum Et Repertum, serta pelaku/tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dan sedang dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat 1 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *