Dilihat: 8x

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Terungkap bahwa hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL di Labuhan batu, Sumatra utara, Demikian terkonfirmasi dari Dinas ESDM Cabang Wilayah IV yang berkantor di Labuhan batu.

Hal ini menarik perhatian reporter palapa tv berkolaborasi dengab DPP LSM TAWON untuk menelusuri kegiatan penambangan yang diduga legal, pada Rabu 5/2/2025

Awak media berkolaborasi dengan DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara ( DPP-LSM TAWON ) melakukan konfirmasi kepada Dinas ESDM Cabang Wilayah IV Sumatra utara terkonfirmasi bahwa sudah 13 Perusahaan galian C dilabuhan batu memiliki Surat Izin Penambangan Batuan ( SIPB ) namun hanya satu perusahaan yang melengkapi dokumen UKL-UPL

” 13 Perusahaan galian C dilabuhan batu memiliki Surat Izin Penambangan Batuan ( SIPB ) namun hanya satu perusahaan yang melengkapi dokumen UKL-UPL”, Sebut Heppy Masa hulu Kepala Seksi HIdrogiologi Mineral dan Batu bara ( Kasi HMD )

Padahal menurut Ramses Sihombing DPP LSM TAWON dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, termasuk rencana reklamasi pasca penambangan, hal ini membuat banyak pertanyaan tentang niat para penambang

Dalam bincang-bincang sebelumnya bersama Kasi Hidriogiologi Mineral dan Batubara bahwa regulasi yang berlaku,

“Apakah SIPB hanya diperuntukkan bagi proyek strategis nasional (PSN) ?. Dengan izin ini apakah perusahaan tidak diwajibkan memiliki izin operasi produksi (OP). ? Dan apakah seharusnya pemegang SIPB tetap harus memenuhi kewajiban menyusun dokumen UKL-UPL.?’ tanya awak media

Awak media menyoroti bahwa terlihat minimnya kesadaran perusahaan dalam memenuhi kewajiban lingkungan, Dari 13 perusahaan, hanya 1( satu ) yang memiliki dokumen UKL-UPL kembali menjadi pertanyaan apakah bumi Ika Bina En Pabolo Kabupaten Labuhan batu telah di ekplotasi oleh para mafia yang memperjual belikan tanah urug demi keuntungan tanpa mempertimbangkan aspek dampak lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Labuhan batu, Sumatra utara seharusnya mengevaluasi apakah semua tambang yang memiliki SIPB benar-benar diperuntukkan bagi Proyek Strategis Nasional Sebab pantauan ada indikasi bahwa sebagian tambang mungkin beroperasi di luar proyek yang seharusnya.

Lewat pemberitaan ini kita berharap DPRD dapat bersuara dan memanggil seluruh perusahaan tambang galian C ini untuk memastikan komitmen mereka dalam menyusun dokumen lingkungan,

” Dan mungkin kita minta pengawasan dan Aparat hukum dan juga kepada DPRD yang terhormat untuk memantau dan memproses dan memberi tindakan atas kegiatan perusahaan galian C tanah urug Labuhan batu agar tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.”, Sebut masyarakat sekitar ditengah tim kolaborasi melakukan investigasi digalian C yang dikelola Anwar di Desa Janji Keccamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu.

Demikian penelusuran awak media berkolaborasi dengan Ramses Sihombing DPP LSM TAWON akan menyampaikan hasil investigasi dan cek lapangan melalui surat tertulis kepada seluruh perusahaan dan instansi dan lembaga Negara Kesatuan Republik Indonesia lainnya serta kepada Presiden RI Prabowo sebagai bentuk dukungan kepada program Asta cita untuk dapat di tindak lanjuti

( Eka hombing / Rahman F. Hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *