PekanBaru, jurnaltimes.com
Jajaran pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru terdiri dari pejabat struktural dan staf administrasi kantor mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyampaian Surat Edaran Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan atau yang disingkat dengan nama PANTAU IMIPAS secara virtual yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kamis (30/01/2025).
Kegiatan yang juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Kemenimipas di seluruh Indonesia ini berlangsung di ruang rapat WBK/WBBM Lapas Pekanbaru, dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa dibentuknya PANTAU IMIPAS ini sebagai sarana pegawai untuk menyampaikan pengaduan apabila terjadi pelanggaran.
Kemudian disambung oleh oleh sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenimipas Ika Yusanti, yang menjelaskan bahwasanya “PANTAU IMIPAS merupakan sebuah kanal yang disediakan bagi setiap ASN yang menemukan ketidaksesuaian di dalam organisasi. Bagi pelapor akan dirahasiakan identitasnya dan akan mendapatkan jaminan keamanan sampai ke keluarga yang bersangkutan,” ucapnya.
“Inspektur Jenderal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bertugas bukan mencari kesalahan, melainkan berperan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di dalam internal organisasi tersebut, harapan kami PANTAU IMIPAS ini menjadi alternative terakhir bila tidak ada penyelesaian di daerah. Bila saluran komunikasinya baik seharus tidak perlu ada pengaduan,” sambungnya.
“Sebagai saluran pengaduannya terdapat beberapa media yang disediakan antara lain melalui telepon dan whatsapp di nomor 085220700202 serta emaill [email protected]. Serta bisa secara konvensional dengan datang langsung dan bersurat ke alamat Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, setiap pengaduan akan ditindak lanjuti asalkan memenuhi unsur 5 W + 1H,” tutup Ika.
Wartawati jurnaltimes.com – Amelia