Pekanbaru, jurnaltimes.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru mengadakan razia di blok hunian warga binaan. Razia ini melibatkan perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau, yang diwakili oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Pas Riau, Nimrot Sihotang, Jumat (24/1).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberantas peredaran handphone, narkotika, dan penipuan dengan berbagai modus. Arahan tersebut merupakan bagian dari program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang bertujuan meningkatkan pengawasan dan penertiban di lingkungan lapas dan rutan.
Razia ini melibatkan dari Koramil Tenayan serta petugas dari Kanwik Ditjenaps Riau dan Petugas Rutan Pekanbaru.
Dalam razia tersebut, petugas menyisir setiap sudut kamar blok hunian, memeriksa barang-barang milik warga binaan, serta memastikan tidak ada benda terlarang yang masuk ke dalam rutan. Nimrot Sihotang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di dalam rutan.
“Kami mendukung penuh program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang di dalam rutan. Razia seperti ini akan rutin dilakukan demi mencegah pelanggaran serta menjaga integritas sistem pemasyarakatan,” ujar Nimrot Sihotang.
Razia ini juga menjadi bentuk komitmen Rutan Pekanbaru dalam mendukung reformasi pemasyarakatan yang bebas dari peredaran barang terlarang.
“Kami ingin memastikan bahwa Rutan Pekanbaru bebas dari peredaran barang-barang yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Ini adalah upaya bersama yang melibatkan seluruh elemen terkait,” Ujar Bastian Manalu selaku Kepala Rutan Pekanbaru.
Amelia – jurnaltimes.com