Dilihat: 11x

Lhokseumawe – jurnalpolisi.id

Kasus pidanaan karyawan oleh Kepala FIF Group Lhokseumawe yang saat ini proses persidangan sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lhokseumwe memasuki babak baru. Keluarga karyawan yang dilaporkan dengan pasal penggelapan meminta perlindungan kepada pemerintah setempat.

“Kami mengadu kepada pemerintah kota lhokseumawe melalui dinas tenaga kerja atas perlakuan semena-mena terhadap suami saya yang sudah lebih 15 tahun berkerja di FIF,” ujar Deni Feraningsih selaku pengadu atas kuasa suaminya, Abdul Rahman Saragi, kepada wartawan, Jumat (24/1/25).

Ketika itu, suami saya dimintai menandatangani dua lembar kertas kosong dan dua kwitansi kosong. Kami belum tahu pasti untuk apa surat itu diminta tanda tangan, kami menduga itu dibuatkan surat pengunduran diri sehingga hak-hak kompensasi kerja selama ini dimungkinkan hilang,” ujarnya.

Kami mengadu kepada pemerintah agar apa yang menjadi hak-hak suami saya agar dipenuhi. Kami ingin pemerintah adil dalam hal ini,” ujarnya berharap.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Taufik melalui Kabid Tenaga Kerja, Diana Rosa kepada wartawan membenarkan pengaduan tersebut. Pihaknya sudah menelaah dan sudah memberikan tugas kepada mediator hubungan industrial untuk dilakukan mediasi.

Dia mengatakan santunan kepada keluarga karyawan mutlak dilakukan terlepas proses hukum saat ini yang membelitnya. Hal ini dia sebut merupakan amanat UU nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta Permenakertrans nomor 17 tahun 2014.

“Aturan hukum ini kuat dan mengikat, jadi saya berharap kedua pihak memenuhi panggilan mediasi. Jika tidak diindahkan, tentu saja ada sanksi yang akan diterapkan, mulai sanksi tertulis hingga dibawa ke proses hukum,” demikian Diana Rosa.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp Kepala FIF Lhokseumawe M Reza Pahlevi yang saat ini juga sudah dilaporkan ke Polres Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana perampasan dan penggelapan tidak memberi respon saat dimintai tanggapannya. Meskipun pesan WhatsApp pewarta terkirim dan dilihat, namun dia enggan menanggapi.(Sahrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *