Dilihat: 6x

Jakarta, jurnalpolisi.id

Persidangan Sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 telah kembali digelar untuk tahapan mendengarkan jawaban Termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon bupati dan wabup terpilih) dan pihak pemberi keterangan (Bawaslu). Persidangan berlangsung di ruangan sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (23/1/2025) dimulai sekira 13.00 WIB atau jam 3 sore waktu Kabupaten Maluku Tenggara.

Pada persidangan yang dipimpin langsung Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Suhartoyo,SH, MH sebagai Ketua Sidang Panel I untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) Pilkada Maluku Tenggara dengan register 268/PHPU-Bupati-XXIII/2025.

Pada persidangan kali ini menghadirkan pihak Termohon KPU Kabupaten Maluku Tenggara didampingi kuasa hukum termohon, pihak terkait yang diwakili oleh kuasa hukum pihak terkait pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam, dan pihak pemberi keterangan yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malra, Richardo E. A. Somnaikubun.

Pihak Termohon dan pihak terkait serta pemberi keteragan memberi jawaban atas dalil pemohon yang telah dibacakan pada persidangan pendahuluan, 14 Januari 2025 lalu dimana pemohon atas nama pasanagan Calon Bupati dan Wakil Bupati Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin) melalui kuasa hukumnya Hanafi Rabrusun dkk, pada pokoknya mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan unsur Apatur Sipil Negara, kepala desa dan perangkat termasuk keterlibatan penyelenggara Pilkada yaitu KPU dan jajarananya.

Selain itu, pemohon mendalilkan Termohon KPU Kabupaten Maluku Tenggara tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang oleh Bawaslu Kabupaten Malra. Dari 11 rekomendasi, hanya 3 rekomendasi yang di putuskan Pemungutan Suara Ulang.

“Selisih hasil perolehan suara pemohon dipengaruhi oleh fakta-fakta antara lain, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara dan jajaran tidak netral, termohon tidak melaksanakan rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, penggunaan secara masif yang bukan hak pilih untuk memenangkan pasangan terpilih, keterlibatan ASN dan kepala desa serta perangkatnya memenangkan pasangan terpilih, ” papar Kuasa Hukum Pemohon, Hanafi Rabrusun saat membacakan permohonan di Ruangan Sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Menjawab dalil pemohon, KPU Kabupaten Malra melalui kuasa hukumnya, Muhammad Jusril menegaskan terhadap dalil pemohon termohon mengajukan eksepsi berkaitan kedudukan atau legal standing pemohon.

“Berdasarkan data kependudukan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023,jumlah penduduk Maluku Tenggara sebanyak 129.257 jiwa sehingga syarat ambang batas pengajuan perselisihan Pilkada berdasarkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah 2 persen, jadi selisih antara pihak terkait dengan pihak pemohon itu selisih suaranya 3.891 suara atau setara 6,51 persen sehingga berdasarkan hal itu pemohon tidak memiliki legal standing, atau 2 persen itu maksimal selisih 1.196 suara, “tandas Jusril saat membacakan jawaban termohon, Kamis(23/1/2025).

Eksepsi lainnya, menurut Jusril, permohonan pemohon tidak jelas, antara posita dan petitum saling bertentangan. Kemudian dalam pokok permohonan jawaban termohon terhadap dalil Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara atas nama Assujudiah Arif Hanubun yang sudah dipersiapkan untuk pengawalan data pilkada 2024.

“Jadi kami jelaskan, bahwa saudari Assujudiah Arif Hanubun ditetapkan sebagai Ketua Divisi Data dan Perencanaan KPU Kabupaten Maluku Tenggara sesuai hasil rapat pleno dan amanat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, dan
terkait penetapan PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dituduhkan kami anggap dibacakan, “bantahnya.

Terhadap tuduhan pelaksanaan PSU, kata Jusril, bahwa pada Pilkada Malra 2024 lalu, terdapat 7 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Malra. Hasilnya, 2 rekomendasi.

Joni Melky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *