Dilihat: 8x

KISARAN, Batu Bara, Sumatra Utara – jurnalpolisi.id

Pengadilan Negeri Kisaran menggelar sidang pembacaan putusan terhadap M. Ridho, seorang anak yatim piatu yang didiagnosis mengalami keterbelakangan mental (lemah IQ). Sidang berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, di ruang sidang Cakra PN Kisaran, dengan tuduhan penganiayaan yang didakwakan berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 7 September 2024, saat M. Ridho sedang mengembala lembu milik warga berinisial ZL. Pada pukul 18.30 WIB, cuaca hujan disertai petir menyebabkan lembu-lembu yang digembalakan panik dan berhamburan. Dalam kondisi panik, ZL tiba-tiba berlari sambil membawa besi dan melemparkan benda tersebut ke arah M. Ridho, yang mengenai kaki kirinya. Merasa tidak terima, M. Ridho pun bertanya kepada ZL, “Kenapa kau lempar aku?”, yang berujung pada pertengkaran dan perkelahian antara keduanya. Dalam keadaan emosional, M. Ridho memukul bagian pelipis mata ZL.

Minggu, 8 September 2024, pukul 10.00 WIB, ZL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura. Upaya perdamaian melalui mediasi di desa, yang melibatkan Bhabinkamtibmas, pihak kepolisian, serta tokoh masyarakat, gagal karena pihak korban meminta biaya pengobatan sebesar Rp 50 juta. M. Ridho, yang tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, karena kehilangan kedua orang tuanya sejak usia dua tahun dan memiliki kondisi mental yang lemah, tidak bisa membaca atau menulis.

Dokter Spesialis Psikiatri Adam Malik dari Medan mengonfirmasi bahwa M. Ridho memiliki keterbelakangan mental moderat (mental retardation), yang menjadi pertimbangan dalam proses hukum.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Yohana Timora Pangaribuan, SH., M.H., dan dua anggota hakim, Tetty SH., M.H. dan Irse Yanda Prima, SH., M.H., M. Ridho dijatuhi hukuman percobaan. Namun, Jaksa Penuntut Umum, Denny Sembiring, langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Penasihat hukum M. Ridho meminta waktu untuk memikirkan keputusan ini, dan majelis hakim memberikan waktu untuk berpikir. Sidang kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Yohana Timora Pangaribuan, SH., M.H. HUM.

(Sumber: Husaini Yafizam, Kabiro Jurnal-Polisi Mitra TNI-POLRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *