Dilihat: 11x

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

22 Januari 2025 – Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan, ESS alias Bobon, digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu malam. Sidang ini merupakan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp. Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun.

ESS alias Bobon didakwa menjadi penggerak dalam aksi demo anarkis yang berujung pengeroyokan terhadap karyawan PT. SAE di lokasi Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru pada 16 Februari 2024. Aksi kekerasan tersebut menyebabkan luka-luka pada beberapa staf Humas PT. SAE dan kerugian materiil perusahaan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Azhary Prianda Ginting, dengan hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Rudy Rambe, serta Panitera Pengganti Rizal Efendi Harahap, berlangsung selama dua jam, dimulai pukul 18.30 WIB. Terdakwa ESS alias Bobon tidak hadir secara langsung dan mengikuti sidang melalui sambungan video dari Lapas tempat ia ditahan. Ia diwakili oleh tim kuasa hukumnya di ruang sidang.

JPU dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Soritua Agung Tampubolon, bersama rekannya Mhd. Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. ESS alias Bobon dinyatakan telah menyuruh, melakukan, serta turut serta dalam perbuatan kekerasan yang menimbulkan luka pada korban.

“Terdakwa ESS alias Bobon terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya, serta menimbulkan kerugian material pada PT. SAE,” ungkap JPU dalam pembacaan tuntutannya. JPU juga menyoroti bahwa terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dan tidak terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. “Kami meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung,” tambah Soritua Agung Tampubolon.

Di sisi lain, para korban pengeroyokan yang hadir di pengadilan menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka menganggap hukuman 4 tahun terlalu rendah dibandingkan penderitaan yang mereka alami akibat peristiwa itu.

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan ini. Sebagai korban yang mengalami kekerasan, kami berharap hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat, setidaknya 5 hingga 7 tahun penjara,” ujar Hamdani Rambe , salah satu korban.

Korban lainnya, Parlindungan Hutasoit alias Unyil, menceritakan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut hampir merenggut nyawa mereka. “Ketika itu, kami tidak yakin akan selamat. Tapi, Tuhan masih memberikan kami kesempatan hidup. Kami berharap Majelis Hakim memberikan keadilan yang setimpal kepada terdakwa,” katanya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk agenda pembelaan terdakwa pada pekan depan. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat status terdakwa sebagai pejabat daerah yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *