Indrapura, Batu Bara – jurnalpolisi.id
Polsek Indrapura melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Batu Bara, Sumatera Utara. Pelaku yang diketahui bernama Ramli Nasution alias Ramli, berusia 42 tahun dan warga Desa Lalang Sungai Padang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, diringkus pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH, S.I.K., melalui Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi SH, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban, M. Yasin Saragih (51), warga Dusun Sawo II, Kelurahan Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura setelah kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi BK 2049 GW di Dusun Asoka, Desa Sipare-Pare, Kecamatan Air Putih, pada Minggu, 19 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 22 Januari 2025, Tim Opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di sebuah bengkel di Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Tim Opsnal segera bergerak untuk melakukan pengepungan dan berhasil menangkap tersangka.
Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ramli Nasution kini telah dibawa ke Polsek Indrapura untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan diproses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi SH mengungkapkan, proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Laporan oleh Husaini Yafizam (Kabiro Batu Bara)