Dilihat: 10x

Sungaipenuh – jurnalpolisi.id

Khairul Saleh Kades Muara Jaya Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh di duga semena mena memberhentikan perangkat desa tanpa melalui prosedur yang berlaku serta peraturan pemerintah tentang tata cara pemberhentian perangkat desa dan peraturannya.

Perlu di ketahui dan pahami untuk semua Kepala Desa, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 50 ayat (2) UU no 6 thn 2014 tentang desa,dan pasal 13 Permendagri No 83 thn 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Mengacu ke Permendagri No 83 thn 2015 perda No 6 thn 2016 perda No 10 THN 2016,perda ini mengatur mengenai perangkat desa, larangan bagi perangkat desa memperhatikan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, Atribut, peningkatan, kapasitas perangkat desa.

Sekarang ada aturan baru,
Undang undang Republik Indonesia no 3 tahun 2024 tentang perubahan undang undang republik indonesia no 6 tahun 2014 tentang desa,
Disana dijelaskan kepala desa berwewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/wali kota.
Jadi kepala desa cuman berwewenang mengusulkan.

Perangkat desa yang di angkat sebelum ditetapkan peraturan daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas nya, berdasarkan surat keputusan pengangkatan nya.

Dalam investigasi Tim LSM Gasak dan Media Jurnal Polisi News di desa muara jaya bersama beberapa orang perangkat desa Muara jaya pada tanggal 15 Januari 2025 menerangkan bahwa kami 7 orang staf desa muara jaya sampai sekarang tidak dibayarkan Hak kami ( Gaji ) mulai dari bulan Maret 2024 sampai dengan sekarang Januari 2025.

Sebelumnya kami sudah mengadukan hal ini ke ombudsman perwakilan provinsi Jambi tentang semena mena kades Khairul Saleh memberhentikan staf (pegawai) desa tanpa prosedur, dan di duga melakukan Mall Administrasi terhadap kami.

Kemudian di bulan September 2024 keluar hasil dari proses laporan kami dari ombudsman, bahwa ada keputusan dari ombudsman kami harus dikembalikan keposisi semula menjadi staf desa.

Kemudian keluar surat SK pengembalian staf desa dari kades, setelah kami menerima SK dari kades, esoknya kami mau masuk kantor diusir dan tidak di perbolehkan oleh kades Khairul Saleh, kan Aneh kelakuan Kades, Padahal SK tersebut kades yang mengeluarkan, setelah itu di terbitkan kembali SK pembatalan dari Kades untuk 2 orang, sampai saat ini kami belum ada SK pemberhentian dari kades, sehingga kami masih menjadi staf desa belum di berhentikan, cuman kades menganggap kami sudah di berhentikan tanpa alasan, “Beber sumber.

Selanjutnya, setelah kami di kembalikan menjadi staf desa, otomatis semua SK yang sebelumnya atau yang terdahulu yang di keluarkan kades yang lama di anggap gugur, maka berlakulah SK kades terbaru dari Khairul Saleh.

Berikut nama nama Staf desa yang di anggap kades di berhentikan:

  1. Yoni Albert, jabatan Sekretaris Desa.
  2. Aplikasi Hendi, jabatan Kasi Pemerintahan.
  3. Yopa Andre, jabatan Kaur Umum dan Perencanaan
  4. Bobi Yodi Ikhsan, jabatan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan.
  5. Dimas, jabatan Kaur Keuangan.
  6. M.Adil Supran, jabatan Kadus Koto Intan.
  7. Helpa Junardi, jabatan Kadus Koto Raya.

Ketujuh nama perangkat desa di atas merasa terzolimi oleh Kades Khairul Saleh, Dikarenakan pemberhentiannya tidak sesuai prosedur yang berlaku, di dalam UU yang sudah di tetapkan pemerintah.

Selanjutnya seluruh 7 perangkat Desa Muara jaya yang namanya tersebut diatas merasa di zolimi oleh oknum kades, dengan sengaja tidak membayar gaji selama sebelas bulan, mulai maret 2024 s/d Januari 2025.

Diperkirakan jumlah gaji perorangnya Rp 2 Juta/ bulan, sebanyak tujuh orang total Rp 154 Juta raib di tangan kades muara jaya Khairul Saleh, itu belum termasuk tunjangan jabatan sesuai peraturan walikota, “Pungkas Sumber.

Melalui Lembaga Swadaya Masyarakat – Gabungan Aliansi Sakti (LSM- GASAK) semua staf desa akan memberi kuasa melaporkan ke APH untuk di tindak lanjuti atas kelakuan kades yang sewenang-wenang memberhentikan Staf tanpa alasan dan tidak sesuai prosedur.

Untuk Aparat Penegak Hukum (APH) di mohon keadilan di tegakkan yang sebenar benarnya,” Pungkas Sumber.

Ketua Investigasi LSM – GASAK Afrial mengatakan ke awak media jurnal polisi.id, bahwa kami akan segera melaporkan Kades Muara Jaya Khairul Saleh, atas Dugaan penggelapan Gaji tujuh Perangkat desa selama sebelas bulan sampai sekarang, Dikarnakan sebelum nya keputusan Ombudsman perwakilan provinsi Jambi juga tidak di indahkan terbukti terjadi Mall Administrasi yang di lakukan Kades, kemudian kami menunggu data data dari perangkat desa dan pernyataan nya lengkap di atas materai kami terima.

“Ya, kami dari LSM-GASAK akan segera secepatnya melaporkan ke APH untuk membantu Staff desa yang terzolimi,” Pungkas Pak Altaf panggilan sehari hari di dusunnya.

Seharusnya ikut bertanggung jawab dalam permasalahan ini yaitu Camat Kumun Debai. Dari hasil penelusuran dan investigasi LSM-GASAK diduga Camat tutup mata dan kongkalingkong dalam persoalan ini bersama Dinas Pemerintahan Desa Kota Sungai Penuh C/Q bidang Pemdes.

Setelah berita ini di publis, Kades Khairul Saleh belum dapat di konfirmasi.
(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *