BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Program Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa yang digelontorkan dari hasil pokok pikiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat (DPRD KBB) untuk pembangunan di daerah pedesaan masih menuai sorotan tajam dan perlu mendapatkan perhatian serius.
Pasalnya, bantuan keuangan yang sejatinya dialokasikan untuk mempercepat pembangunan di Desa diduga masih disalahgunakan oknum anggota DPRD KBB demi meraup keuntungan pribadi, maupun golongannya.
Menurut informasi dari narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui menyampaikan, bahwa bantuan keuangan Desa yang bersumber dari Pokir seorang anggota DPRD KBB dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) diduga diambil alih olehnya dengan mempekerjakan warga dari luar Desa, tanpa melibatkan warga masyarakat setempat. Hal itu dikatakan olehnya, pada Rabu (15/1/2024).
Dia juga mengungkapkan, pada pelaksanaan kegiatan pengaspalan jalan di RW 04 Desa Ngamprah, tepatnya didepan rumah seorang anggota DPRD KBB itu diduga mengangkangi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Padahal jelas, Undang-undang tentang KIP ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, serta efisien.
“Kenapa jalan masih layak di depan rumah Pak Dewan di aspal lagi, padahal jalan di Ngamprah masih ada yang rusak. Saya juga tidak tahu itu anggaran Desa atau anggaran darimana, soalnya tidak ada papan proyeknya,” ujar Narasumber kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News.
Sebagai anggota legislatif, sambung narasumber menuturkan, seharusnya dia tahu dengan aturan.
“Bukan seenaknya dia saja. Tidak bisa hanya memprioritaskan pembangunan disekitar rumahnya saja, banyak jalan di Dapil dia yang perlu diperbaiki,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, dia meminta Tim Investigasi Jurnal Polisi News untuk melakukan penelusuran.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Ngamprah mendapatkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD KBB tahun 2024, diantaranya:
- Bantuan keuangan untuk Desa Ngamprah pengaspalan jalan RT 01 RW 05 di Kampung Cisalak sebesar Rp150.000.000,-.
Namun, kegiatan pengaspalan jalan terindikasi lebih di prioritaskan di Kampung Cipulus RT 05 RW 06, sisanya dilaksanakan di Kampung Cisalak RT 01 RW 05. Anehnya, besarnya anggaran yang direalisasikan di papan informasi kegiatan yang sebelumnya terpasang di Kampung Cipulus sebesar Rp100.000.000,- kini papan informasi kegiatan tersebut sudah tidak terlihat, dan dalam pelaksanaan kegiatan pengaspalan jalan itu diduga kuat tidak melibatkan masyarakat setempat.
- Bantuan keuangan untuk Desa Ngamprah, pengaspalan jalan di Kampung Ngamprah Girang RT 01 – 02 RW 04 sebesar Rp150.000.000,-.
Pada pelaksanaan kegiatan pengaspalan jalan di RT 01 – 02 RW 04 ini yang menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Pasalnya, jalan tersebut yang menurut warga masih bagus, namun sudah di aspal kembali, terkesan tak ada lagi jalan yang perlu diperhatikan di Dapil anggota DPRD KBB itu.
Parahnya lagi, dari awal pelaksanaan kegiatan pengaspalan hingga rampung, papan informasi kegiatan tidak terpasang dan tidak melibatkan masyarakat setempat untuk bekerja.
- Bantuan keuangan untuk Desa Ngamprah, pembangunan kantor PKK Desa Ngamprah sebesar Rp100.000.000,-.
- Bantuan keuangan untuk Desa Ngamprah, pembangunan kantor BPD Desa Ngamprah sebesar Rp100.000.000,-.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Jurnal Polisi News, point nomor 3 dan 4 diduga kuat belum dilaksanakan.

Terpisah, ditemui Tim Investigasi Jurnal Polisi News dirumahnya, anggota DPRD KBB dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) K. Wahyu membenarkan, bahwa betul empat kegiatan tersebut adalah Pokirnya.
“Memang betul, saya membuat CPCL Pokir itu karena awalnya dari reses pokok-pokok pikiran dari masyarakat dan menyesuaikan atas permintaan masyarakat untuk dan kami melihat kutur jalan yang perlu diperbaiki. Nah itu Pokir dari kami yang disimpan atau ditunda di Desa, istilahnya bantuan keuangan Desa,” katanya, Kamis (16/1/2024).
Adapun dua dari empat kegiatan yang bersumber dari APBD KBB, lebih rinci Wahyu menjelaskan, pertama itu nominal Rp150.000.000,-, volumenya dibuat oleh Pemerintah Desa di RW 06 dan RW 05 itu 480 m².
“Sudah kami laksanakan, hanya ada perubahan. Awalnya lebar di RAB Desa dua meter setengah menjadi tiga meter, tapi tidak mengurangi volume ya,” imbuhnya.

Namun berdasarkan pantauan Tim Investigasi Jurnal Polisi News, terdapat kejanggalan pada papan informasi kegiatan pengaspalan jalan di Kampung Cipulus RW 06. Pada papan informasi kegiatan tersebut tertulis anggarannya sebesar Rp100.000.000,- padahal Rp150.000.000,-.
Yang kedua, sambung Wahyu mengatakan, bahwa kegiatan pengaspalan jalan di RW 4 itu adalah permintaan dari masyarakat, karena setiap tahun penyelenggaraan shalat Idul Fitri dilaksanakan depan rumahnya.
“Bukan memprioritaskan depan rumah, tetapi kalau setiap shalat ied-nya di depan rumah, mungkin masyarakat ada yang komplain juga sebagian, karena kenapa di depan rumah dewan jalannya diperbaiki full penuh, mungkin belum paham. Padahal tujuan kami hanya beberapa meter lah, kurang lebih 80 meter itu semuanya diperbaiki, karena untuk shalat Ied, yang lain itu lebar empat meter, volumenya beda, yang awalnya di RW 4 panjangnya 405 meter, lebarnya itu 3 meter. Nah sama saya dirubah lebarnya ada yang menjadi empat meter dan ada yang lima meter setengah, jadi mengurangi panjang, tapi kalau volume keseluruhan tetap, jadi untuk panjang kurang sedikit,” terangnya.
Yang ketiga, lebih lanjut Wahyu memaparkan, untuk pembangunan kantor BPD dan kantor PKK di Desa itu anggarannya Rp200.000.000,- itu belum pph/ppn.
“Mungkin bisa baca ppn sekarang mungkin berapa, kalau tidak salah 12 persen, itu aja keterangan dari kami,” tuturnya.
Disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News, mengapa sampai dengan saat ini, pembangunan kantor PKK Desa BPD Desa Ngamprah belum direalisasikan. Wahyu pun menyampaikan, bahwa pembangunan itu bukan seperti pembangunan rumah pribadi.
“Karena ini kan bukan pembangunan rumah kami pribadi, yang di luar belum selesai, baru persiapan-persiapan besi-besi itu. Kita akan berbagi sekarang juga,” ujarnya.
Dalam konfirmasinya, Wahyu mengaku, dalam pelaksanaan pengaspalan di dua kegiatan itu tidak tahu masalah kandungan aspal yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, dia juga mengaku kegiatan tersebut dilaksanakan olehnya tanpa konsultan dan tanpa melibatkan warga masyarakat setempat.
“Karena kami kan bukan orang teknis, tidak tahu masalah itu. Tidak ada konsultan, kami hanya orang-orang yang biasa-biasa dikerjakan, orang Cipeundeuy, hanya saya menyarankan ini pekerjaan harus baik dan maksimal. Kan di situ juga tidak ada penghotmixan, tapi pengaspalan, pengaspalan bisa kami laksanakan secara biasa manual,” tuturnya.
Kemudian, ia menegaskan kembali terkait pertanyaan warga yang menyebut, kenapa jalan Desa yang masih layak dan bagus didepan rumah anggota DPRD di prioritaskan, sedangkan banyak jalan Desa di Dapil nya yang harus diperbaiki.
“Tadi sudah kami jawab, ini kami hitung bahwa setiap tahun, bahwa di depan rumah pertama tadi kebutuhan tadi (dipakai sholat Idul Fitri). Kedua, ini CPCL nya di sini, yang lainnya mungkin ditahun sekarang juga di pekerjaan, baik di RW lain,” pungkasnya.
Masih dalam konfirmasinya, Wahyu pun membenarkan meskipun masih layak dan bagus, namun sudah ada yang berlubang.
“Betul, tapi kan sudah tidak pantas, itu sudah ada yang berlubang. Kalau sekarang jalan itu tidak diperbaiki, kalau shalat Ied mungkin bisa terasa akan dipasang karpet kalau sujud gitu,” tukasnya.
Diakhir konfirmasinya, Wahyu menyampaikan, walaupun kegiatan pengaspalan jalan di Kampung Ngamprah Girang RW 04 tidak terpasang papan proyek. Namun dia menyatakan, bahwa papan informasi kegiatan tersebut ada.
“Ada, belum dipasangkan tapi kan sudah tahu volumenya, sudah dijelaskan. Karena tidak sempat, waktu itu saya tidak ada, belum dipasangkan gitu,” jelasnya.
Selanjutnya, aparat penegak hukum diharapkan dapat menjadi tumpuan bagi masyarakat Desa Ngamprah untuk melakukan penyelidikan pada bantuan keuangan Desa tahun anggaran 2024 yang bersumber dari APBD KBB itu.

Perlu diketahui, anggaran bantuan keuangan Desa yang bersumber dari Pokir merupakan salah satu program yang diinisiasi oleh anggota DPRD untuk membantu pembangunan di daerah pemilihan mereka.
Anggaran ini diharapkan dapat digunakan Pemerintah Desa untuk membangun infrastruktur Desa, seperti jalan dan fasilitas umum lainnya, yang dapat meningkatkan kualitas hidup sekaligus pelayanan kepada masyarakat Desa.
Namun, dengan adanya dugaan pelanggaran ini menunjukkan, bahwa pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan bantuan keuangan Desa masih menjadi tantangan besar.
Masyarakat berharap dugaan kasus ini bisa menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah KBB untuk memperkuat sistem pengawasan dan memastikan bahwa program bantuan keuangan Desa ini benar-benar terealisasi sesuai dalam peraturan perundang-undangan.
RED – TIM INVESTIGASI