Medan – jurnalpolisi.id
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Pembahasan Evaluasi dan Sinkronisasi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2045, pada Sabtu, 20 Januari 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas PUTR Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Dinas PUTR Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, ST, M.Si, yang membuka kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa penyusunan revisi RTRW Kabupaten Pakpak Bharat didasarkan pada sejumlah urgensi, baik dari sisi dinamika pembangunan daerah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulyono juga menyampaikan bahwa revisi RTRW Kabupaten Pakpak Bharat telah mendapatkan persetujuan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN terkait Peninjauan Kembali dan Revisi RTRW yang dikeluarkan oleh kementerian tersebut.
“Pembaharuan produk induk penataan ruang ini sangat diperlukan mengingat adanya terbitnya peraturan dan perundang-undangan terbaru terkait tata ruang, seperti Penetapan Lahan Baku Sawah pada Tahun 2022 dan Perubahan Kawasan Hutan pada Tahun 2021,” jelas Mulyono dalam paparan materi rapat.
Dalam pembahasan tersebut, teridentifikasi beberapa isu strategis terkait penataan ruang Kabupaten Pakpak Bharat, antara lain:
- Pengembangan Hutan Kapur sebagai Kawasan Kelestarian Alam.
- Rencana pengembangan Food Estate seluas 1.348 Ha di Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut dan 1.838 Ha di Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu dan Salak.
- Munculnya pelaku usaha yang tertarik mengembangkan kegiatan pertambangan.
- Perlunya peningkatan jalan sebagai akses penghubung antar pusat kegiatan, khususnya penghubung ke Kecamatan Pagindar.
- Mitigasi bencana longsor, terutama di kawasan permukiman.
- Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Silimakuta dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di STU JEHE.
- Penataan dan pemanfaatan ruang di kawasan strategis seperti kawasan konservasi dan kawasan lahan pangan.
- Perumusan insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Pakpak Bharat, termasuk Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM, yang mewakili Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, serta kepala dinas dan kepala badan lainnya.
Jalan Berutu, dalam sambutannya, menekankan pentingnya perencanaan jangka panjang dalam penyusunan RTRW, dengan memperhatikan kebutuhan masa depan, terutama untuk pengembangan Salak sebagai Pusat Kegiatan Lokal. “Revitalisasi kota-kota yang telah berfungsi perlu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang berkembang, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup,” ujar Jalan Berutu.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan, seiring dengan berkembangnya berbagai sektor di Kabupaten Pakpak Bharat. Ke depannya, diharapkan RTRW yang disusun dapat menjadi panduan dalam pembangunan yang terencana dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta pelestarian lingkungan.(SM)