Dilihat: 7x

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Polsek Parung Panjang tindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya aktivitas galian tanah ilegal atau tanpa ada izin yang berlokasi di Kampung Dago Rabak RT 01/03, Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabulaten Bogor.

Terkait aduan masyarakat tersebut selanjutnya, pada hari Minggu (19/1/2025) pukul 20.00 WIB, Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Parung Panjang untuk menindaklanjutinya.

Hasil tindakan Kepolisian di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui Personel Polsek Parung Panjang, yaitu Ipda Ismanuddin Panit Reskrim Polsek Parung Panjang bersama dengan Anggota Reskrim mendatangi lokasi sesuai dengan aduan masyarakat, didapatkan hasil sebagai berikut: menemukan adanya kegiatan aktivitas galian tanah ilegal atau tanpa ada izin, mengamankan 2 orang operator alat berat di lokasi galian, beserta 1 orang yang diduga pengelola galian ilegal tersebut.

Operator diamankan Polsek Parung Panjang dan penanganan perkaranya langsung dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bogor.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *