Dilihat: 6x

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Januari 2025 – Seorang siswi SMP berinisial Bunga (14) menjadi sorotan setelah dirinya diberhentikan dari sekolah buntut beredarnya video tak senonoh bersama pria dewasa berinisial RM. Meski pihak Kepala Sekolah (Kepsek) memilih bungkam, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padangsidimpuan, Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, S.TP., M.SP., akhirnya memberikan klarifikasi.

Menurut Kadisdik, keputusan tersebut bukanlah bentuk pemberhentian, melainkan saran agar Bunga dipindahkan ke sekolah lain demi menghindari perundungan (bullying) dari teman-teman sekolahnya.

“Bukan diberhentikan, tapi disarankan untuk pindah ke sekolah lain agar tidak di-bully oleh teman-teman sekolahnya,” ujar Kadisdik melalui sambungan telepon kepada media, Jumat (17/01/2025).

Ia menambahkan bahwa pihak sekolah sebelumnya telah membuat perjanjian dengan orang tua Bunga. Jika siswa melakukan pelanggaran berat yang mencemarkan nama baik sekolah, maka akan ada konsekuensi berupa pemindahan atau dikeluarkan dari sekolah.

Namun, kebijakan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Umum LSM Bangsa Institute, Parlindungan Harahap, S.H., yang menyebut kebijakan tersebut tidak manusiawi dan cenderung menyalahkan korban.

Dalam keterangannya, Parlindungan Harahap menegaskan bahwa Bunga adalah korban Pelecehan oleh pria dewasa dan bukan pihak yang harus menanggung konsekuensi berat.

“Kebijakan seperti ini justru menambah trauma korban. Alih-alih memberikan perlindungan, pihak sekolah dan dinas pendidikan malah mengambil langkah yang keliru dengan memindahkan korban. Ini sama saja dengan menyalahkan korban atas situasi yang terjadi,” tegas Parlindungan.

Dia juga mengkritisi sikap Kepala Sekolah yang memilih bungkam dalam menghadapi kasus ini. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan kurangnya tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap siswa.

“Sebagai pimpinan sekolah, Kepala Sekolah seharusnya tampil memberikan klarifikasi dan solusi nyata, bukan malah diam. Tindakan bungkam seperti ini hanya memperburuk citra institusi pendidikan,” tambahnya.

Parlindungan turut mempertanyakan kebijakan Kadisdik yang menyarankan pemindahan Bunga untuk menghindari bullying. “Jika bullying adalah alasan, maka itu menunjukkan kegagalan pihak sekolah dan dinas pendidikan dalam menciptakan lingkungan aman bagi siswa. Seharusnya, yang diperkuat adalah sistem anti-bullying, bukan mengambil jalan pintas dengan memindahkan korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Parlindungan juga mengecam isi perjanjian antara sekolah dan orang tua siswa yang membolehkan pemberhentian atau pemindahan siswa jika dianggap mencoreng nama baik sekolah. “Jika perjanjian itu mencabut hak anak untuk belajar, maka itu jelas melanggar hak asasi manusia. Hak atas pendidikan adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.

Parlindungan mendesak agar aparat penegak hukum segera Mengangkap pria dewasa berinisial RM yang terlibat dalam kasus tersebut. “Ini adalah bentuk Pelecehanan terhadap anak di bawah umur. Pria dewasa tersebut harus dihukum sesuai undang-undang perlindungan anak. Fokus utama kita seharusnya pada keadilan untuk korban, bukan memperdebatkan status pendidikannya,” katanya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya reformasi dalam sistem pendidikan, terutama dalam hal perlindungan anak. “Institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa, bukan malah menjadi tempat yang memperburuk keadaan. Semua pihak, mulai dari dinas pendidikan hingga sekolah, harus introspeksi dan memperbaiki kebijakan agar berpihak pada korban,” pungkasnya.

Publik kini menanti langkah nyata dari dinas pendidikan dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil, memastikan bahwa hak pendidikan korban tetap terjamin, sekaligus memberi keadilan bagi pelaku .(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *