Cirebon – jurnaltimes.com

Terkait permasalahan UHC yang off dalam hal ini adalah Pelayanan BPJS Gratis (KIS) padahal sesuai dengan aturan yang berlaku diantaranya :

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : Menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga negara.
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional : Mengatur sistem kesehatan yang komprehensif.
  3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  4. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
  5. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan.
  6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Primer.

Saat digelar nya aksi Demonstrasi mahasiswa merasa kecewa dikarenakan Ketua DPRD dan Pj. Bupati Kabupaten Cirebon tidak menemui para demonstran. “Pada saat aksi berlangsung Ketua DPRD dan Pj. Bupati Kabupaten Cirebon itu tidak menemui kami selaku masa aksi, entah dengan alasan apapun,” ujarnya.

“Kami perwakilan mahasiswa merasa bahwa aksi ini adalah bentuk aspirasi dari masyarakat yang harus didengar dan ditanggapi dengan serius oleh pihak yang berwenang.” jelasnya.

Ketidakmampuan Ketua DPRD dan Pj. Bupati Kabupaten Cirebon untuk menemui kami, padahal kami telah menyampaikan tuntutan dengan cara yang damai dan sesuai prosedur, menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka sebagai wakil rakyat.

“Kami sangat menyayangkan sikap ini, karena seharusnya mereka menjadi pelayan publik yang senantiasa membuka ruang dialog dengan masyarakat, terutama dalam menyikapi masalah vital yang menyangkut hak dasar warga, seperti pelayanan kesehatan yang memadai.” tegasnya.

“Kami juga menilai bahwa ketidakhadiran mereka dalam momen penting ini memperlihatkan kurangnya kepedulian terhadap isu yang kami angkat, yaitu masalah UHC (Universal Health Coverage) dan pelayanan BPJS Gratis (KIS) yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh warga, khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon. Padahal, berdasarkan berbagai peraturan yang ada, baik itu Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, layanan kesehatan yang layak adalah hak setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Hal ini sangat penting untuk mewujudkan kesetaraan dalam akses pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat,” dalam orasinya.

Dengan tidak adanya respon dari pihak Eksekutif maupun Legislatif, kami merasa perlu untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Cirebon dalam memperoleh layanan kesehatan yang optimal. Kami, sebagai organisasi mahasiswa, akan terus mengawal isu ini dan menuntut Pemerintah Daerah untuk bertanggungjawab dan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut. Aksi ini akan menjadi salah satu langkah awal dari perjuangan kami untuk memastikan bahwa hak kesehatan masyarakat Cirebon tetap terjaga dan terjamin.” ungkapnya.

Karena memang sesuai dengan tuntukan kami yaitu

  1. Kembalikan pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang sesuai dengan amanat Undang-undang dan kebutuhan masyarakat.
  2. Menuntut agar Pemerintah dapat segera untuk memperbaiki permasalahan yang terjadi dengan tempo sesingkat – singkatnya selama UHC Kabupaten Cirebon belum pulih kembali.
  3. Perbaiki sistem pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang sesuai dengan amanat Undang-undang dan kebutuhan masyarakat.(TIM)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *