Dilihat: 5x

Mimika- jurnalpolisi.id

Berdasarkan perkembangan dilapangan Polsek Mimika Baru melalui Tim Opsnal Unit Reskrimnya berhasil meringkus pelaku pencurian HP, di Jalan Irigasi Gang Pinang. Kegiatan pengembangan dilapangan ini dilakukan berdasarkan adanya Laporan Polisi Resmi yang diterima SPKT Polsek Mimika Baru, dengan Nomor LP/01/I/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH Tertanggal 08 Januari 2025.

Pelaku NL berhasil diringkus ditempat Kontrakkan temannya yang berlokasi di Jalan Busiri Ujung Gang Farock, beserta dengan barang bukti berupa 1 Unit Motor jenis Yamaha M3 bersama HP Merk Realme serta barang bukti pendukung lainnya yang ditemukan di TKP pada hari Kamis, Tanggal 16 Januari 2025 sekira Pkl 22.10 Waktu Indonesia Setempat (WIT). Giat melakukan penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, IPTU I. Ketut Siartika S.Sos yang langsung diamankan di Rumah Tahanan Polsek Mimika Baru guna proses penyidikan lebihlanjut.

Dalam kasus pencurian ini korban Anita Purnamasari telah kehilangan 3 Unit HP jenis OPPO, Retno 4, OPPO A 16, dan I Phone 15 Promex, dengan taksir kerugian hingga mencapai Rp 35 Juta Rupiah (Rp 35.000.000). Dan atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan Ke-SPKT Polsek Mimika Baru. Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong SH saat dilakukan konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian HP yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.

“Benar, pelaku pencurian telah berhasil diringkus oleh Tim Opsnal tadi malam di Jalan Busiri Ujung,” jelas Kapolsek Miru dalam konfirmasinya. Perlu diketahui, dalam melakukan aksi pencurian HP yang dilakukan oleh pelaku NL diawali dengan memanjat tembok belakang rumah korban kemudian masuk kedalam Plafon rumah yang sudah terbuka hingga tembus arah kamar mandi dan membuka penutup Plafon kamar mandi.

Selanjutnya, pelaku NL turun melalui kamar mandi dan menuju kamar korban yang tidak terkunci sehingga pelaku leluasa untuk melakukan aksinya dengan mengambil 3 Unit handpone. Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku kembali keluar dari dalam rumah melalui jalur yang sama yakni melalui lubang Plafon kamar mandi dan tembus tembok rumah korban.

Dalam pengembangan, pelaku NL mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian 3 Unit HP dan perlu diketahui bahwa pelaku NL merupakan residivis yang kasus kejahatannya serupa yakni, pencurian dan telah berhasil ditangani oleh Polsek Mimika Baru hingga tuntas. “Pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian dan ditangani oleh Polsek Mimika Baru Tahun 2015, dan hal itu akhirnya pelaku mendekam selama 6 Tahun Penjara,” ungkap Kapolsek Miru AKP J. Limbong SH.

Diakhir konfirmasi Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH menyatakan, akan terus mendalami terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku serta akan mengawal proses hukum terhadap pelaku NL, hingga tuntas.

“Kami akan dalami, dan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku NL hingga tuntas,” pungkas AKP J. Limbong SH dalam keterangan tertulis yang dilayangkan oleh Kasi Humas Polsek Mimika Baru kepada Jurnal Polisi.id, pada hari Jumat, Tanggal 17 Januari 2025.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi.id (KEKLIR KACE MAKUPIOLA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *