Malra,: jurnalpolisi.id
Setelah menang pada kontestasi Pilkada Maluku Tenggara (Malar) Tahun 2024, ternyata masih ada pula proses yang harus dijalani. Dan itu, merupakan bahagian dari sebuah dinamika.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat melalui pesan singkatnya, Sabtu (11/01/2024) bahwa telah menerima salinan permohonan dari pihak pemohon untuk sengketa PHPilkada yang dimohonkan oleh salah satu peserta pilkada tersebut
“Ia benar kami telah merima salinan permohonan dari paslon Nomor Urut 01,”ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp
Disampaikam kalau Mahkamah Kontistusi (MK) sudah menerbitkan jadwal sidang pendahuluan untuk mendengar jawaban pemohon pada ’14 Januari 2025 nanti.
Dan KPU Malra sendiri dari informasi yang diterima sementara dalam tahap mempersiapkan jawaban yang akan dibacakan di sidang MK nanti
“ini sejumlah persiapan pada sidang pendahuluan untuk mendengar jawaban termohon sudah kami rampungkan,”sebutnya
Termohon (KPU Malra_Red) kata Basuki, pada tanggal ’17 Januari – 4 Februari 2025 , merupakan sidang untuk mendengarkan jawaban, dan sejauh ini berdasarkan informasi bahwa pilkada yang dilaksanakan telah berakhir
Sementara ketiga calon yang bertarung di kontestasi pilkada Maluku Tenggara, 01. Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat), 02. Djamaludin Koedoeboen dan Willbrodus Lefteuw (Damai) 03. Muhamad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam (MTH-VR)
Dari ketiga pasangan tersebut MTH-VR unggul dengan memperoleh suara mayoritas dari total pemilih yang mengginakan haknya sebanyak 60.380 pemilih atau sekitar 66.9%.
Berikut perolehan suara untuk ke tiga pasangan yang berkontestasi, Nomor Urut 01). Sebanyak 25.038 dan untuk Nomor Urut 02). 5.790 dan terbanyak ‘MTH-VR dengan Nomor Urut 03). sebanyak 28.929 suara.
Publish by (Melky_JPN)