PEKANBARU – jurnaltimes.com

DPW MAKALAH (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan) RIAU meminta aparat penegak hukum (APH) agar tidak membiarkan aktivitas pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di LPHD Desa sungai Linau Siak kecil bengkalis Riau.

DPW Makalah Riau sudah beberapa kali melaporkan tentang pembalakan hutan (ilegal logging) di LPHD desa Sungai Linau kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis kepada aparat penegak hukum yang berada di Riau.
Laporan sudah diterima oleh KPH Bengkalis Pulau, GAKUM seksi sumatra II,Polres Bengkalis,Polda Riau, Gubenur, dan juga pihak terkait yang berhubungan dengan kehutanan.
Tapi sampai saat sekarang pengerusakan hutan dan pembalakkan kayu tidak juga berhenti dan para pelaku masih merajalela karena tidak ada tindakan lanjut dari pihak terkait.
Mafia kayu ini tidak pernah di tangkap sebagai pelaku pembalakan hutan tersebut(Ilegal loging)seolah olah pelaku pembalakan hutan itu adalah kebal hukum atau?????.
Saat tim (DPW MAKALAH RIAU) Masyarakat anti kerusakan lingkungan dan hutan masih menerima informasi lagi dari warga desa sungai linau kecamatan siak kecil kabupaten bengkalis bahwa aktivitas penebangan kayu masih berlanjut. Pada hari Sabtu tgl (4/1/2025).

Apalagi praktek pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan dan diketahui oleh pengurus kelompok tani LPHD tersebut.
Pembalakan liar ini sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan sejak dua tahun lalu. Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak APH,baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya.
Praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan ini menimbulkan kecurigaan ada oknum APH yang membekingi praktek haram tersebut.

Ketua DPW MAKALAH RIAU Taufik Hidayat Koto yang akrab dipanggil taufik ini menyampaikan “pihak terkait jangan tutup mata atas perambahan yang sudah berlangsung lama itu. Pembabatan hutan LPHD secara ilegal itu harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,”
Semakin mengkhawatirkan pembabatan hutan yang terjadi di Desa Sungai Linau ini apalagi hutan itu sudah diberikan ijin oleh kementerian kepada kelompok tani, dan seharusnya dijaga dan dipergunakan dengan baik dan bukan dibabat dan dijadikan bisnis tertentu oleh pihak.
Karena status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.ungkap taufik.

Yang semakin mengkhawatirkan, sebutnya, pelaku pembalakan liar sudah mulai terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu curian itu, dikumpulkan di tepi jalan dekat rumah salah satu pengurus LPHD yaitu Nur Kholiq dan diangkut oleh mobil truck malam harinya.
Seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak.

Padahal, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging.

Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.

“Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di desa sungai Linau Kecamatan Siak Kecil, bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan di sana,” jelasnya lagi.
“Ini ancaman nyata, kalau tidak segera diatasi tunggu saja berbagai bencana bakal terjadi seperti yang sudah pernah terjadi banjir dan yang pasti ancaman besar bencana hidrologi dan krisis iklim,” tegasnya.
Selain merugikan lingkungan hidup, negara juga sangat dirugikan praktek illegal logging tersebut. Karena pelaku sudah dipastikan tidak membayar pajak yang berakibat akan merusak pebisnis kayu yang resmi.

“Tentu ini APH harus segera turun tangan, jangan tutup mata atas praktek haram tersebut, kalau masih dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut,dan periksa pengurus LPHD Desa Linau tersebut” tutupnya.

Foto: Ketua DPW Makalah Riau Taufik Hidayat Koto Pemerhati Lingkungan Saat Melakukan Investigasi

Editor Roni

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *