Semarang – jurnaltemes.com

Ketua KPK INDEPENDEN Jateng Dr Anis supriadi saat di wawancarai awak Media Jurnal Polisi.id di kantornya terkait dugaan penipuan yang dilakukan pengembang property firmana lend di wilayah pringapus menyampaikan’: pada tanggal 12 September 2024 telah dilakukan mediasi yang di fasilitasi Polres Semarang akan tetapi tidak ada kesepakatan yg di ajukan oleh klien kami,
Dengan adanya gagal mediasi kami Ketua KPK Independen Jateng selaku kuasa pendamping berharap segera dinaikkan ke statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, jika fakta bukti dan data maupun saksi sudah memenuhi syarat untuk penahanan saudara fadli selaku penanggung jawab firmana lend property dengan
dugaan penipuan yang di lakukan Di daerah pringapus yang saat ini lokasi masih tetap dikuasai secara fisik oleh klien kami dan kasusnya sedang bergulir di Polres Semarang,’; tegasnya

Disisi lain penyidik Polres Semarang yang menangani kasus ini saat kami wawancarai via wa seluler nya terkait lanjutan kasus Firmana Property setelah gagal mediasi mengatakan,; kami akan segera melakukan koordinasi dengan ahli pidana dan segera akan di gelar perkara .tegasnya

Seperti pernah di muat dalam pemberitaan yang lalu,

Diawali penawaran property yang di lakukan oleh marketing Firmana Property, saudari Ruti Cindy Astika sepakat membeli lahan kavling yang di sponsori Firmana Property di lokasi Pringsari Kec Pringapus Kab Semarang berjalan sesuai layaknya jual beli tanah secara sah seperti pada umumnya pada tanggal 23 Maret 2021 dan di tanda tangani oleh notaris Sari Darmawati, SE.SH.

Seiring Berjalanya waktu Saudari Ruti Cindy Astika membeli tanah kavling tersebut untuk menjadikan bangunan Rumah Hunian permanen,
Akan tetapi apa yang terjadi beberapa tahun kemudian muncul masalah bahwa tanah tersebut oleh pemerintah di nyatakan lahan sawah di lindungi ( LSD ) Dan tidak bisa untuk kawasan perumahan,

Ruti Cindy Astika saat di temui awak media Jurnal Polisi .id saat menghadiri panggilan polres Semarang mengatakan bahwa; Kami selaku Konsumen Firmana PROPERTY merasa kecewa dan dirugikan setelah membeli tanah Kavling secara lunas berujung masalah,
Firmana Property melalui Kuasa Hukumnya, semua Konsumen Firmana Property di minta mengembalikan tanah Kavling secara pembatalan sepihak
Namun Saudari Ruti Cindy Astika menolak tawaran Firmana Properti,” Kami ini beli tanah secara lunas kok disuruh mengembalikan, terkecuali saya minjam la wong saya beli secara lunas ,” ucap Cindy.

Kami lebih baik memilih Kuasa Hukum Lembaga KPK INDEPENDEN Jawa Tengah untuk mendampingi kasus kami dengan pihak Firmana Property untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,

Disisi lain Devisi Hukum KPK Independen Jawa tengah saat kami wawancara di kantor KPK Independen Jateng terkait dugaan penipuan mengatakan’; bahwa penanggung jawab firmana property layak di laporkan dan di proses secara hukum, salah satu korban yang dirugikan adalah Ruti Cindy Astika yang memberanikan diri meminta perlindungan hukum ke KPK Independen Jawa tengah karena merasa dirugikan secara materiil,
firmana properti diduga melakukan transaksi jual beli tanah di daerah Pringsari Kec Pringapus Kab Semarang banyak pembeli kaplingan disitu yang menjadi korban yang sangat dirugikan.

Kaperwil Jateng DIY Bensoz

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *