Purbalingga – jurnaltimes.com
Harta Gono-gini, atau harta bersama, adalah harta yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan. Pasal 35 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ini termasuk tabungan yang diperoleh selama perkawinan.
Pada saat perceraian, harta bersama harus dibagi sama rata antara mantan suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Namun jika suami atau istri terbukti melakukan perbuatan yang merugikan harta bersama maka ia dapat dikurangi bagiannya.
Dengan hal tersebut yang saat ini di alami oleh seorang suami berinisial RM (39) tahun warga Cilacap mengungkapkan, bahwa atas kejadian ini mengalami beban mental yang sangat mendalam atas apa yang dilakukan istrinya berinisial NT (34) tahun warga Desa Majasem Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, berdasarkan bukti istrinya telah mengambil harta Gono-gini yang ada dirumah RM pada hari Kamis malam tanggal 15 Agustus 2024 sesuai dengan bukti Surat Pernyataan Pengambilan Barang dengan di saksikan oleh tiga perangkat Desa Mernek dan juga disaksikan oleh adik kandung NU berinisial H yang bekerja sebagai anggota Polri, yang mana apa pun alasannya jelas jelas dalam melangkah yang dilakukan oleh NU dalam pengambilan barang- barang hasil gono-gini tersebut belum sepantasnya dilakukan oleh karena perceraiannya pun baru dalam proses, tutur RM saat memberikan keterangan kepada media melalui Whatsapp pada Rabu (28/08/24).
Lanjut RM, bahwa surat panggilan untuk menghadap dalam persidangan saja sesuai dengan relass panggilan baru hari Senin tanggal 2 September 2024, dengan perkara nomor : 1530/Pdt.G/2024/PA.Pbg. Dan yang lebih tidak terima atau yang menyakitkan saya selaku suami selama berumah tangga dengan NU, bukan nya tidak memberi nafkah justru sebaliknya dari hasil jerih payah bekerja saya, dia yang yang mengusai sepenuhnya dan saya tidak pernah memegang uang, dan setiap hari saja saya di jatah oleh nya jadi apa yang di sampaikan itu semuanya bohong dan bohong banyak saksi saksi yang mengetahui nya, imbuhnya.
Masih dalam penuturannya RM, selama puluhan tahun berumah tangga dengan NU, tidak pernah memegang uang semua dikuasainya dan yang lebih prehatin lagi setiap menaruh uang di dompet pasti di geledah dan diambil itu semua bukti nyata apa yang dilakukan dia (NU) selama ini dan terbukti seperti yang dilakukan saat ini bahwa semua harta gono-gini yang ada langsung di ambil dan dikuasai jelas jelas itu menandakan kelicikan dan piciknya dia, karena mentang mentang didukung oleh adiknya yang jadi anggota polisi serta pada waktu eksekusi pengambilan barang barang pada waktu itu sang adik pun turut serta mendampinginya, pungkasnya.
Lebih lanjut, sebagaimana seperti apa yang telah menimpa RS, yang dikambing hitam kan oleh istrinya (NU) tersebut, sesuai apa yang di sampaikan oleh beberapa saksi yang tidak mau disebut nama nya bahwa istrinya RS emang licik dan picik terhadap suaminya selama berumah tangga, karena harta gono-gini atau harta bersama tidak serta merta mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan harta yang diperoleh dari hadiah atau warisan tidak dapat dihitung sebagai harta gono-gini. Dan hal ini miris sekali dan serakah atas tindakan dari NU yang seolah semua harta akan dikuasainya.ujar para saksi saat di minta klarifikasi oleh media beberapa waktu lalu.
(Dr/๐๐๐) ***