Malra, jurnaltimes.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara, Sabtu (23/08/2024) dalam Rapat Koordinasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) bahwa syarat pencalonan dan syarat calon berbeda.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat bahwa Ada 4 Dokumen syarat pencalonan, yang mana telah diatur dalam pasal 13 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di gedung KPU Malra, Jl. Soekarno – Hatta tersebut dihadiri langsung pimpinan dan Sekertaris Partai Politik (Parpol) juga perwakilan Bawaslu dan Komisioner KPU Malra

“Jadi ada 4 syarat pencalonan dan itu berbeda dengan syarat calon,”sebut Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat

Dimana dalam syarat pencalonan, tambahnya harus dilengkapi SK partai politik tingkat pusat yang disahkan ooleh Kementrian Huk dan Hak Asasi Manusia

Kedua, salinan keputuasan kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota yang diterbitkan oleh kepengurusan partai politik tingkat pusat. Formulir Model B Pencalonan parpol KWK

Dan yang terakhir formulir model B persetujuan partai politik atau B1KWK (Rekomendasi Partai_Red). Selanjutnya kembali kata Oat’ bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 pasal 20 juga termuat syarat Calon, seperti Surat Keterangan daftar Riwayat Hidup, Ijasah, Pas Foto pengisian formulir pendaftaran.

Sementara itu, kalau persyaratan lainya termasuk

  1. Sepakat mendaftarkan pasangan calon :
  2. Tidak akan menarik pasangan calon yang akan didaftarkan serta tidak tidak menarik pengusulan atas pasangan calon
  3. Sepakat antara partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan pasangan calon untuk mengikuti proses pemilihan
  4. Naskah Visi, Misi, dan program pasangan calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malra akan mengumumkan pendaftaran bakal calom Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024.

Publish by (Melky_Jt)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *