Malra – jurnaltimes.com
Pejabat Bupati Maluku Tenggara, Drs. Jasmono M.Si saat membuka advokasi dan kerja sama lintas sektoral penanganan dan pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Jum’at (14/06/2024). Kegiatan berlangsung di Aula kantor setempat.
Tak hanya itu, kekerasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga menjadi sorotan dari pelaksanaan kegiatan, serta Anak berhadapan dengan hukum dan Perkawinan Anak
Bahwa jumlah kasus KTP di Maluku Tenggara (Malra) kurun waktu di Tahun 2023 terdapat ’11 kasus menonjol dan 3 Kasus Kekerasan terhadap anak yang mana sangat membutuhkan perhatiaan semua pihak. Dan di Tahun 2024 ini hingga sekarang mengalami penurunan.
“Kasus kekeraran KTP dan KTA ini ibarat gunung Es, dan sewaktu – waktu dapat mencair”sebut Pejabat Jasmono dalam sambutan yang dibacakan.
Harus ada upaya oleh kita semua baik dalam bentuk Advokasi dan bagemana langkah dalam melakukan pencegahan. Sebab menurutnya Pemkab tidaklah mungkin berjalan sendiri, karna segala sesuatu harus tersruktur dan sistematis.
Termasuk kerja sama lintas sektor sebagai penyedia pelayanan terhadap perempuan dan anak (PPA_Red)
Jasmono juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan jangan hanya dilihat sebagai formalitas belaka, akan tetapi harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab
“Harus ada langkah – langkah konkrit, dan juga edukasi,”tegas Jasmono
Dirinya menginginkan agar nilai – nilai adat tetap ditanamkan dan diwarisi oleh generasi muda, sehingga dapat membantu pencegahan dari kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jasmono juga mengajak semua peserta yang hadir agar memulai dari diri sendiri untuk bagemana bisa melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui lembaga atau media pelayanan perangakat moderen, strategi dan pelayanan.
Adapun Narasumber yang mewakili masing – masing instansi, diantaranya perwakilan Pengadilan, Kejaksaan Negeri Tual, perwakilan Lapas Tual, Kepolisian, Ketua Komisi II DPRD Malra, Dinas Sosial Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Publish by (Melky_JPN)