PAS|PEKANBARU – jurnaltimes.com
Seksi pembinaan Anak Didik (BINADIK) dan pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dari seksi yang lain mengikuti Pengarahan dan Penguatan Teknis Pelaksanaan Tugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya KeadilanRestoratif Pemasyarakatan secara virtual melaui zoom conference. Kamis (06/06/24)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di bidang Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto, Dalam arahannya menjelaskan materi berupa ketentuan umum yaitu syarat untuk pengangkatan PPK, mekanisme pengangkatan PPK, Bimbingan Teknis PPK, Tugas serta Tanggung Jawab PPK. Saat ini sangat dibutuhkan tenaga Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) dalam rangka pemenuhan penelitian kemasyarakatan bagi para tahanan dan narapidana guna keakuratan data dalam pemenuhan hak-haknya.
PPK diangkat dari para petugas Lapas maupun Rutan yang telah memenuhi syarat dan telah diusulkan oleh para Kalapas maupun Karutan dengan masih sangat kurangnya tenaga PK pada Bapas sehingga sangat perlu dibentuknya PPK.
Dalam pembahasan tugas dan tanggung jawab PPK yaitu membantu Pembimbing Kemasyarakatan menyelenggarakan Litmas dan menyusun Litmas perawatan tahanan/Anak, litmas untuk Pembinaan Awal, dan Litmas untuk Pemindahan serta Mengikuti Sidang TPP. Dikatakan juga tujuan utama PPK, yaitu memberikan bimbingan dan pendampingan kepada narapidana untuk membantu proses rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat.
Sumber. Lapas Pekanbaru
Editor . Tina