Sragen Jurnalpolisi.id

Warga Desa Geneng yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dikumpulkan oleh Kepala Desa Geneng pada hari ini, Minggu (26/5). Pertemuan ini bertujuan untuk menanyakan keberatan warga terkait adanya dugaan pungutan liar dalam program tersebut.

Suladi, salah satu warga Geneng, menginformasikan melalui grup WhatsApp Geneng Ambyar bahwa pertemuan ini diadakan untuk mendengarkan tanggapan warga mengenai pungutan liar yang diduga terjadi pada program PTSL tahun 2018.

Program PTSL di Desa Geneng sebelumnya mendapat sorotan negatif karena adanya indikasi pungli. Warga menilai biaya program PTSL yang sebesar Rp.800.000,- per bidang melebihi batas wajar. Dengan total 800 bidang tanah yang didaftarkan, terkumpul uang sekitar Rp.640.000.000,-. Uang tersebut diduga dibagikan kepada 13 anggota, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bayan, Kaur, Ketua BPD, Ketua Bumdes, Ketua RT.02, dan Ketua LPMD dengan nominal yang bervariasi.

Atas dugaan pungli tersebut, Kepala Desa dan Perangkat Desa Geneng telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (16/10/2023). Laporan ini diajukan oleh Suyanto, kuasa dari Minarno, SH., MH, dengan nomor laporan STPA/864/X/2022/Ditreskrimsus.

Suyanto mengonfirmasi bahwa pihaknya berharap Polda Jateng segera memproses laporan tersebut. “Benar, kami telah melaporkan Kades dan Perangkatnya ke Polda Jateng. Kami berharap laporan itu segera diproses,” ujarnya.

Suladi, warga Geneng, juga menyampaikan harapan serupa agar Aparat Penegak Hukum segera menuntaskan perkara ini. “Kami berharap perkara itu segera diproses,” ungkapnya.

Kesimpulan
Dengan adanya pengumpulan warga oleh Kepala Desa Geneng, diharapkan akan ada kejelasan mengenai keberatan warga atas dugaan pungli dalam program PTSL, serta langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.

Kaperwil Jateng & DIY Bendoz

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *