Rokan Hilir, jurnaltimes.com
Terkait isu yang beredar pemberhentian kaur desa Suak Air Hitam, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau di benarkan oleh PJ Penghulu Suak Air Hitam Syafrizal Sabtu 11 Maret 2024, di Bagansiapiapi.
” Ia benar kita berhentikan karena sudah tidak satu jalan lagi,” jelasnya.
Syafrizal menjelaskan pemberhentian kaur itu juga melakukan koordinasi pada mantan kepala desa dan Camat setempat.
” Jadi rasa kita ini tidak salah lagi karena yang namanya sudah tidak kecocokan ngapain di pertahankan”, tegasnya.
Syafrizal menambahkan soal gaji kaur yang sudah di berhentikan belum di bayar akan di bayarkan jika sudah cair dari Pemerintah.
Menurut Syafrizal gaji kaur yang di berhentikan akan dibayar hanya untuk tahun 2024, lantaran dirinya menjabat sebagai Pj kepala desa Suak Air Hitam, pada tahun 2024.
” Pada intinya jika memang sudah tidak ada ke cocokan lagi tidak mungkin kita pertahankan karena jadi pemimpin ini harus satu jalan dengan staf atau kaur desa untuk kepentingan warga dan masyarakat,” pungkasnya.
Kabiro Panca Sitepu.